Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • Koalisi Masyarakat Sipil menilai DPR terburu-buru dalam membahas RUU KUHAP
  • RUU ini memuat 334 pasal dengan 1.570 pasal yang perlu dibahas, berpotensi timbulkan pelanggaran HAM

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai DPR terkesan buru-buru dalam membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Menurut Ketua Komisi III DPR RI, target pembahasan RUU KUHAP tidak akan melebihi dua kali masa sidang sehingga paling lama akan disahkan sekitar Oktober-November 2025.

Editorial Team

Tonton lebih seru di