Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
DPR Ngebut Bahas RUU KUHAP, Koalisi Sipil: Tidak Masuk Akal!

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
- Koalisi Masyarakat Sipil menilai DPR terburu-buru dalam membahas RUU KUHAP
- RUU ini memuat 334 pasal dengan 1.570 pasal yang perlu dibahas, berpotensi timbulkan pelanggaran HAM
Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai DPR terkesan buru-buru dalam membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Menurut Ketua Komisi III DPR RI, target pembahasan RUU KUHAP tidak akan melebihi dua kali masa sidang sehingga paling lama akan disahkan sekitar Oktober-November 2025.
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us