Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai DPR terkesan buru-buru dalam membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Menurut Ketua Komisi III DPR RI, target pembahasan RUU KUHAP tidak akan melebihi dua kali masa sidang sehingga paling lama akan disahkan sekitar Oktober-November 2025.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, dalam keterangan pers bersama dKoalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menjelaskan, RUU ini secara keseluruhan memuat 334 pasal. Dengan total daftar inventarisasi masalah yang perlu dibahas sebanyak 1.570 pasal atau ayat pada bagian batang tubuh dan 590 pasal atau ayat pada bagian penjelasan.
"Dengan demikian, tidak masuk akal jika pembahasan terhadap RUU KUHAP dilakukan secara mendalam hanya dalam beberapa bulan," kata dia, Rabu (2/4/2025).