Komisi III Targetkan RUU KUHAP Rampung Oktober 2025

- Revisi KUHAP ditargetkan selesai Oktober 2025 agar sesuai dengan KUHP baru yang berlaku Januari 2026.
- KUHAP telah berlaku selama 44 tahun dan perlu direvisi karena banyak aturan hukum acara pidana yang perlu disempurnakan.
- RUU KUHAP akan mengatur batas waktu dalam memproses hukum seseorang yang diduga terlibat dalam kasus pidana.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyampaikan, Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditargetkan selesai pada Oktober 2025. Hal ini mengingat KUHAP yang baru mulai berlaku pada Januari 2026.
"Target kami harusnya Oktober selesai, Oktober selesai supaya nanti penyesuaiannya memungkinkan mengejar Januari (KUHAP baru)," kata Hinca di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
1. KUHAP belum pernah direvisi sejak 1981

Hinca memjelaskan, KUHAP telah berlaku selama 44 tahun lamanya sejak diberlakukan pada 1981 silam.
Karena itu, ia menilai revisi KUHAP bersifat mendesak karena banyak aturan hukum acara pidana di Indonesia yang perlu disempurnakan saat ini.
Dia mengatakan, KUHAP menjadi motor penggerak pengantar keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Setelah 44 tahun KUHAP kita berlaku mulai tahun 1981, ini penting kita segera revisi karena ini engine motor penggerak, pengantar keadilan setelah 44 tahun banyak bolong-bolongnya," kata dia.
2. RUU KUHAP bakal atur tenggat waktu APH memproses hukum seseorang

Lebih jauh, Hinca berpendapat, yang terjadi saat ini seperti negara dalam negara karena masing-masing institusi punya peraturannya sendiri.
Misalnya, Polri memiliki Peraturan Kapolri (Perkap), Mahkamah Agung punya Surat Edaran MA (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), serta Jaksa punya Peraturan Jaksa Agung (Perja). Akan tetapi, semua jenis peraturan ini juga dipaksa berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Artinya KUHAP kita bolongnya banyak banget. Kalau KUHAP itu undang-undang berlaku untuk kita semua, Perpol berlaku untuk polisi, tapi dipaksa berlaku untuk kita, PerJA itu berlaku untuk jaksa, tapi dipaksa berlaku untuk kita, PerMA dan SEMA berlaku untuk mereka, tapi dipaksa berlaku," kata dia.
Hinca mengatakan, semua tata aturan yang ada dalam Perpol, Perkap, Perja, SeMA, dan PerMA norma hukumnya akan dirangkum dalam satu undang-undang yaitu KUHAP.
"Ini negara dalam negara, dan ini tidak baik, harus kita akhiri. Tetapi lesson learned mereka ini, itulah yang mau kita kumpulkan semua menjadi norma-norma hukum yang dimasukkan ke KUHAP. Begitu juga lah advokat," imbuh dia.
Hinca mengatakan, RUU KUHAP juga akan mengatur batas waktu dalam memproses hukum seseorang yang diduga terlibat dalam kasus pidana.
Dia mengatakan, sekali penegak hukum menduga ada suatu perbuatan pidana di sana, maka mereka harus betul-betul bisa mempertanggung jawabkannya.
"Jadi sekali start, nggak boleh mundur. Maka kami akan mengatur batas waktu. Kalau saya sebut di Tanjung Priok ada dwelling time, ini juga harus ada dwelling time. Misal, kalau 20 hari nggak selesai, batal demi hukum. Supaya ada right yang seimbang dong," kata dia.
"Apalagi kau tahan. Coba kau mulai ditahan. Sampai nanti ke pengadilan, kalau sampai ancaman 7 tahun, 180 hari seorang tersangka baru berjumpa hakim. Padahal kilometer 0 keadilan, bukan di tangan polisi, bukan di tangan jaksa, tapi di tangan palu hakim," imbuh dia.
3. Target naskah akademik KUHAP rampung April

Sebelumnya, Hinca mengatakan, penyusunan draf RUU KUHAP dari DPR akan rampung pada April 2025.
Hinca menyampaikan ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RRPU) Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
"Saran saya dari beberapa poin tadi, ini bulan Maret, April, Mei, Juni, April harusnya selesai draf dari DPR," kata Hinca.
Komisi III DPR RI tengah menjaring aspirasi pakar hingga advokat untuk menyusun draf KUHAP. Setelahnya, setiap fraksi di Komisi III DPR akan bertukar pikiran dengan pemerintah.
"Setelah itu, draf kita lepas ke partisipasi publik dan partisipasi publik dari para advokat adalah membuat norma-norma itu secara detail kepada kita," ujar dia.