Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Terima Surat Presiden Revisi KUHAP, Jadi Domain Komisi III

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto (kiri) menyerahkan laporan kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Adies Kadir (ketiga kanan) dan Saan Mustopa (kedua kiri) pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Intinya sih...
  • DPR menerima surat Presiden RI perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi KUHAP.
  • Revisi KUHAP menjadi domain Komisi III DPR setelah 44 tahun berlaku, sejak 1981.

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima surat dari Presiden Republik Indonesia bernomor R19/Pres/03/2025 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan, surat tersebut akan ditindaklanjuti sebagaimana peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR dan mekanisme yang berlaku di parlemen.

"Kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu nomor R19/Pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang KUHAP," kata Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna ke-16 sekaligus penutupan masa sidang, Selasa (25/3/2025).

1. Revisi KUHAP menjadi domain Komisi III

Komisi III bakal kick off bahas RUU KUHAP usai pembukaan masa sidang berikutnya. (IDN Times/Amir Faisol)

Puan mengatakan, revisi KUHAP akan menjadi domain Komisi III DPR. Kendati begitu, dia mengatakan, pimpinan DPR baru akan memutuskannya setelah pembukaan masa sidang yang akan datang.

Adapun revisi KUHAP merupakan usul inisiatif DPR RI. Revisi ini dilakukan setelah 44 tahun pasca-Indonesia menerapkan KUHAP sejak tahun 1981 silam. Artinya, KUHAP yang berlaku saat ini merupakan warisan kolonial.

"Merupakan domain atau tupoksi Komisi III namun baru kami putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang," kata dia.

2. Panja RUU KUHAP dibentuk usai Lebaran

Anggota Komisi 3 DPR RI Hinca Pandjaitan sebut Panja KUHAP dibentuk setelah lebaran. (IDN Times/Amir Faisol)

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mengatakan, panitia kerja (panja) RUU KUHAP akan dimulai paska pembukaan masa sidang setelah lebaran Idul Fitri. Adapun DPR akan memulai masa reses mulai 26 Maret 2025.

Hinca mengatakan, Ketua Panja RUU KUHAP akan dipimpin oleh pimpinan Komisi III DPR. Sementara itu, masing-masing fraksi akan mengirimkan utusannya sebagai anggota panja. 

"Jadi setelah kita reses, kita langsung bentuk panitia kerjanya kan gak mungkin 46 kami masing-masing fraksi ada utusannya, itulah panjanya," kata Hinca di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Hinca mengatakan, saat ini Komisi III DPR tengah belanja masalah ke seluruh elemen masyarakat sebagai materi untuk menyusun RUU KUHAP. Pasalnya, KUHAP belum pernah direvisi setelah 44 tahun sejak resmi diberlakukan pada 1981. 

Dia mengatakan, RUU KUHAP merupakan usul inisiatif DPR RI dan setelah itu pemerintah akan memberikan daftar inventarisasi masalah (DIM) atas pasal-pasal tersebut. 

"Kami sekarang harus belanja masalah sebanyak banyaknya, baik Komisi III, masing-masing fraksi, masing-masing anggota, kenapa?Karena ini sesuatu yang sangat penting dalam bernegara. Ini KUHAP berlaku untuk kita semua," kata dia.

Hinca mengatakan, RUU KUHAP ini dalam rangka mengawasi aparat penegak hukum yang memiliki super power dalam menjalankan tugasnya. Mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. 

Sebab, dia mengatakan, power yang tidak terkontrol itu akan menimbulkan abuse of power. Hinca mengatakan, penegak hukum harus dikontrol oleh advokat. 

"Power yang tidak dikontrol akan abuse of power. Maka harus kita kontrol. Kontrolnya seperti apa, proses penyelidikan dari saksi itu harus sudah mendapatkan pendamping advokat dan advokat di sini penegak hukum," kata dia.

3. RUU KUHAP ditargetkan rampung Oktober

Komisi III bakal kick off bahas RUU KUHAP usai pembukaan masa sidang berikutnya. (IDN Times/Amir Faisol)

Hinca juga sempat menyampaikan, RUU KUHAP ditargetkan selesai pada Oktober 2025. Hal ini mengingat KUHP yang baru mulai berlaku pada Januari 2026. 

"Target kami harusnya Oktober selesai, Oktober selesai supaya nanti penyesuaiannya memungkinkan mengejar Januari (KUHP baru)," kata Hinca.

Ia menilai, revisi KUHAP bersifat mendesak karena banyak aturan hukum acara pidana di Indonesia yang perlu disempurnakan saat ini. Menurut dia, KUHAP menjadi motor penggerak pengantar keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Setelah 44 tahun KUHAP kita berlaku mulai tahun 1981, ini penting kita segera revisi karena ini engine motor penggerak, pengantar keadilan setelah 44 tahun banyak bolong-bolongnya," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Umi Kalsum
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us