Jakarta, IDN Times - Sejumlah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritisi cara pemerintah dan DPR yang ngebut membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI pada 14-15 Maret 2025. Pembahasan dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat.
Cara pemerintah dan DPR yang melakukan rapat panja dalam kurun waktu dua hari dinilai menjadi indikasi parlemen tak konsisten dengan ucapannya.
"Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir mengaku RUU TNI tidak akan disahkan sebelum masa reses Lebaran 2025. Dia mengatakan pengesahan RUU TNI baru bisa disahkan paling cepat di masa persidangan berikutnya," ujar koalisi di dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).
Hal itu, kata koalisi menunjukkan rendahnya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi yang berdampak luas. Apalagi di dalam revisi UU TNI masih terdapat sejumlah pasal bermasalah yang dapat mengancam demokrasi dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Air.