Anggota Komisi I Klaim Penambahan Usia Pensiun TNI Tak Bebani APBN

- Ketua panitia kerja revisi UU TNI klaim usulan penambahan usia pensiun prajurit TNI tak akan beban keuangan negara.
- Usulan pensiun prajurit TNI: tamtama/bintara paling tinggi 55 tahun, perwira pertama/menengah paling tinggi 60 tahun.
Jakarta, IDN Times - Ketua panitia kerja revisi Undang-Undang (UU) TNI, Utut Adianto mengklaim usulan penambahan usia pensiun bagi prajurit TNI tidak akan membebani keuangan negara. Kepastian itu disampaikan usai mendengar keterangan dari Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu dan Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi di rapat panja.
Berdasarkan usulan dari Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, prajurit dengan pangkat bintara atau tamtama diusulkan pensiun paling tinggi 55 tahun. Perwira pertama atau menengah usia pensiun diusulkan paling tinggi 60 tahun.
Perwira tinggi bintang 1 (Brigjen), diusulkan pensiun di usia paling tinggi 60 tahun, perwira tinggi bintang 2 (Mayjen) diusulkan pensiun paling tinggi di usia 61 tahun, perwira tinggi bintang 3 (Letjen) diusulkan pensiun paling tinggi di usia 62 tahun. Sedangkan, perwira tinggi bintang 4 (jenderal) diusulkan masa pensiunnya dapat diperpanjang sesuai diskresi dari presiden.
"Intinya kalau membahas usia (pensiun), saudara Menteri Keuangan akan meneliti kira-kira akan membebani keuangan negara atau tidak. Kalau kita jumlah tuh, pembulatan ke atas 457 ribu (prajurit usia pensiun diperpanjang). Paling banyak di prajurit tamtama dan bintara," ujar Utut.
Prajurit dengan pangkat tamtama dan bintara, kata Utut, mencapai sekitar 300 ribu. Jumlah perwira pertama dan menengahnya yang banyak.
"Kalau untuk jenderal (jumlahnya) gak banyak. Gak nyampe lebih dari 1.000. Artinya dari sisi keuangan negara oke," ujarnya.
1. Anggota komisi I yakinkan revisi UU TNI tak akan bangkitkan dwifungsi ABRI

Utut memastikan kembali lewat revisi UU TNI, tidak akan membangkitkan lagi dwifungsi ABRI di era Orde Baru. Menurutnya, semangat yang berlangsung saat ini sudah berbeda.
"Tetapi kalau TNI ditakutkan akan kembali seperti zaman Orde Baru, supaya dipahami, di dunia ini gak ada yang bisa membalikan jarum jam. Semangat dan zamannya beda. Ini contoh nih, teman-teman wartawan gak kenal saya, tiba-tiba teriak, 'Pak Utut.. Pak Utut.. Congor saya dicocok begini'," ujar politisi dari PDI Perjuangan (PDIP).
Zaman Orde Baru dulu, kata Utut, tidak bisa sembarangan meminta keterangan pejabat publik. Akan diteliti asalnya hingga asal usul keluarganya.
2. Tak semua kementerian diklaim akan diisi oleh prajurit TNI

Ia juga menyebut tak semua kementerian akan diisi oleh prajurit TNI. Salah satu posisi yang disebut Utut berpotensi diisi oleh prajurit TNI, yakni dari eselon I.
Menurutnya, TNI baru mengirimkan prajurit untuk duduk di instansi sipil ketika ada permintaan dari instansi tersebut atau presiden.
"Presiden itu kan memang istimewa. Di pasal 10 UUD 1945 tertulis presiden itu pemegang kekuasaan tertinggi," katanya.
Utut enggan mengomentari lebih jauh apakah revisi UU TNI ini tidak berpihak ke masyarakat. Namun, bagi yang memiliki rasa trauma di masa lampau terhadap TNI pasti akan menolak revisi UU TNI.
3. TNI boleh terlibat di 17 operasi militer selain perang

Utut menambahkan, di dalam revisi UU TNI disebut tentara boleh terlibat di 17 operasi militer selain perang. Ia mengatakan, satu per satu diteliti oleh pemerintah dan DPR di mana saja TNI bisa terlibat.
"Saya pastikan kalau orang seperti saya, saya pasti akan bertanggung jawab. Ketika membuat undang-undang itu buat siapa? Buat golongan tertentu kah? Buat diri saya kah? Ini saya pastikan untuk merah putih, Indonesia. Gak ada any wrong doing," kata Utut.
Rapat panja pembahasan revisi UU TNI masih berlanjut di Hotel Fairmont hingga malam ini. Ditargetkan pembahasan pasal per pasal di dalam revisi UU TNI akan rampung malam ini.