Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan mengaku masih akan mempelajari putusan MK tersebut. Namun, Irawan menilai, keputusan MK telah memasuki ranah legislatif untuk mengatur sistem kepemiluan.
"Putusan MK tersebut masih kami pelajari. Secara highlight saya baca putusan tersebut, MK jauh memasuki ranah legislatif," kata Irawan kepada jurnaluis, Jumat (27/6/2025).
Dia mengatakan, pihaknya akan mengkaji apakah perlu dorongan untuk amandemen ke-5 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasca-Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.
Dorongan amandemen UUD bertujuan untuk memperbaiki sistem pemilu dan pemerintahan agar tak mudah diubah oleh mahkamah.
"Sehingga masih perlu kami pelajari apakah tindaklanjut dari putusan MK tersebut cukup dengan dilakukan revisi undang-undang atau lebih jauh dari itu harus dilaksanakan amandemen terhadap UUD 1945," ujar dia.