Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apindo Dukung Aturan Marketplace Jadi Pemungut Pajak UMKM

ilustrasi marketplace online (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
ilustrasi marketplace online (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
Intinya sih...
  • Kebijakan DJP bakal berdampak langsung ke penjual di marketplace.
  • Pajak UMKM yang dipungut marketplace perlu sosialisasi sebelum diimplementasikan.
  • Kebijakan harus menunggu kesiapan UMKM dan infrasktrukturnya.

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita, menyatakan pelaku usaha menyambut baik penerapan kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha daring (online). Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, yang dikenal sebagai PPh Final UMKM.

Pemerintah tengah memfinalisasi rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang beroperasi melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Kebijakan ini sama sekali bukan merupakan penerapan pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap perkembangan model bisnis digital, dengan tarif yang ringan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto dan mekanisme pembayaran yang sederhana, yaitu dipungut langsung oleh marketplace,” ujar Suryadi, Jumat (27/6/2025).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat. Seiring dengan implementasi sistem inti perpajakan atau Coretax, transparansi data akan semakin meningkat. Suryadi juga menekankan bahwa pelaku usaha tidak perlu khawatir, khususnya mereka yang tergolong kecil. Ia menegaskan bahwa pengenaan PPh final 0,5 persen hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.

"Pelaku usaha online yang peredaran bruto usahanya di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan PPh final ini," jelasnya.

1. Kebijakan DJP bakal berdampak langsung ke penjual di marketplace

ilustrasi marketplace online (pexels.com/Julio Carballo)
ilustrasi marketplace online (pexels.com/Julio Carballo)

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menilai rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh atas transaksi penjual orang pribadi dengan omzet tertentu akan berdampak signifikan terhadap jutaan pelaku usaha, khususnya di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) digital.

“Kebijakan ini akan berdampak langsung pada jutaan seller, terutama pelaku UMKM digital,” ujar Budi.

2. Perlu sosialisasi sebelum diimplementasikan

ilustrasi marketplace online (pexels.com/Tima Miroshnichenko)
ilustrasi marketplace online (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Hingga saat ini, belum ada regulasi resmi yang diterbitkan, sehingga idEA belum dapat memberikan tanggapan secara teknis. Ia menekankan pentingnya kesiapan sistem, infrastruktur, dan dukungan teknis agar pelaku usaha tidak mengalami kendala dalam proses adaptasi terhadap mekanisme pemungutan pajak yang baru.

“Sampai saat ini, aturan resminya memang belum diterbitkan. Namun, kami memahami wacana ini sudah mulai disosialisasikan secara terbatas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada sejumlah marketplace sebagai bagian dari persiapan implementasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menyatakan kepatuhan terhadap regulasi merupakan bentuk komitmen industri e-commerce dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan. Namun,

3. Kebijakan harus menunggu kesiapan UMKM dan infrasktrukturnya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

idEA menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan DJP dalam mendukung kebijakan perpajakan yang adil dan transparan. Namun, asosiasi menekankan pentingnya pendekatan yang hati-hati dan bertahap, agar kebijakan ini tidak menghambat pertumbuhan pelaku UMKM yang merupakan tulang punggung ekonomi digital nasional.

“Kami mendorong agar kebijakan ini diterapkan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku UMKM, kesiapan infrastruktur, serta pentingnya sosialisasi yang luas dan komprehensif,” tegas Budi.

idEA percaya keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi yang terencana dan inklusif antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat luas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us