Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Rifqinizamy Karsayuda menilai wacana mutasi hingga pemberhentian eselon 2 ke atas dilakukan oleh presiden tak menyalahi aturan. Adapun, wacana ini akan diperjuangkan dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Menurut dia, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah mengisyaratkan skema ini. Di sisi lain, Rifqy menyampaikan dalam ketentuan konstitusi, kekuasaan tertinggi terkait dengan pemerintahan ada di tangan Presiden.
"Dalam konteks aparatur negara, presiden kemudian bisa melakukan kekuasaan itu, termasuk melakukan mutasi, promosi, dan seterusnya," kata Rifqy di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Senin (21/4/2025).