RUU ASN: Rotasi Eselon I dan II bakal Jadi Kewengan Presiden

- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyiapkan pembahasan Revisi UU ASN
- Komisi II meminta badan keahlian menyusun naskah akademik pembahasan RUU ASN dengan melalukan public hearing bersama sejumlah ahli
- RUU ASN akan mengubah satu pasal terkait mutasi ASN, memberikan kewenangan penuh Presiden Republik Indonesia
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) ASN. Dia mengatakan, berdasarkan Prolegnas Prioritas, inisiasi perubahan UU ASN berada di Komisi II DPR RI.
Dia mengatakan, Komisi II telah meminta badan keahlian menyusun naskah akademik pembahasan RUU ASN dengan melalukan public hearing bersama sejumlah ahli.
"Kami sedang menyiapkan perubahan undang-undang ASN, karena dalam Prolegnas Prioritas inisiasi perubahan UU ASN ada di Komisi II," kata Zulfikar di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
1. RUU ASN akan mengubah satu pasal

Menurut Arse, RUU ASN akan mengubah satu pasal terkait mutasi ASN. Nantinya, pemindahan, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan tinggi madya dan pratama akan menjadi kewenangan penuh Presiden Republik Indonesia.
"Yang saya dengar dari badan keahlian memang itu, memang lebih ke sana," ujar dia.
Arse mengatakan, secara administrasi urusan pemerintahan umum, presiden bertindak sebagai kepala pemerintahan. Namun, ketika disentralisasi kewenangan itu didelegasikan ke daerah.
"Pada awalnya kan begitu kalau negara kesatuan consentration of power and responsibility upon president. Dulu sebelum ada amandemen tapi setelah ada amandemen lain cerita," kata dia.
2. KASN akan diaktifkan lagi?

Arse mengaku belum mendengar apakah dalam perubahan UU ASN itu juga dalam rangka menghidupkan kembali Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dia mengatakan, setelah adanya disentralisasi dan otonomi ada pendelegasian wewenang, yang sebenarnya tinggal diperbaiki saja cara mereka itu menjalankan kewenangannya lebih baik.
"Dulu kita menghadirkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Itu dia isu itu tidak kita dengar di rencana itu," kata dia.
3. Presiden punya kewenangan pilih eselon 1 hingga 2

Menurut Arse, dalam draf RUU ASN nantinya presiden diberikan kewenangan memilih eselon 1 dan 2.
"Ya draf yang disiapkan badan keahlian dpr ri mengarah ke sana," ujar dia.
Kendati demikian, dia meminta agar badan keahlian terus menggodok naskah akademik pembahasan RUU ASN bersama para ahli.
"Karena itu komisi 2 terakhir rapat bersama mereka meminta mereka menyempurnakan kembali untuk bicara dengan banyak pihak dulu. Dan itu sudah dilakukan badan keahlian DPR," kata dia.