RUU ASN: Eselon 1 dan 2 Kompeten di Daerah Bisa Berkarier di Pusat

- RUU ASN dibahas untuk mengejar merit sistem, memungkinkan ASN berkarir dari daerah hingga pusat.
- Kendala saat ini adalah ASN hanya berputar di tingkat daerah, RUU ASN ingin memastikan kompetensi yang bagus bisa berkarir sampai ke pusat.
- Komisi II DPR RI sedang menyiapkan perubahan UU ASN, termasuk mengubah kewenangan mutasi pimpinan tinggi madya dan pratama menjadi kewenangan penuh Presiden.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Bahtra Banong mengungkap, pihaknya akan membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengatakan, RUU ASN berupaya untuk mengejar merit sistem.
Dia mengatakan, ASN eselon 1 atau 2 di daerah yang punya kompetensi dan kapasitas, bisa berkarir sampai ke pusat.
"ASN-ASN apakah itu eselon 1 atau 2 di daerah yang punya kompetensi, punya kapasitas yang memadai, mereka juga bisa berkarir sampai ke pusat," kata Bahtra, di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
1. Selama ini rotasi ASN hanya berputar di daerah

Selama ini, kata dia, kendalanya bahwa para ASN hanya berputar di tingkat daerah ketika ikut lelang jabatan, sehingga promosi-promosi jabatan itu tidak terjadi pada mereka.
"Nah kita ingin bahwa mereka punya kompetensi yang bagus, kualitas bagus bisa berkarir sampai ke tingkat pusat," kata dia.
"Nah itulah alasan utamanya kenapa RUU ASN ini kami getol betul di komisi II agar sesegera mungkin dilakukan pembahasan," sambungnya.
2. Naskah akademik mulai digodok

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Zulfikar Arse Sadikin menyatakan, berdasarkan Prolegnas Prioritas inisiasi perubahan UU ASN berada di Komisi 2 DPR RI.
Komisi II DPR RI telah meminta badan keahlian untuk menyusun naskah akademik dengan melalukan public hearing bersama sejumlah ahli untuk menggodok RUU ASN.
"Kami sedang menyiapkan perubahan undang-undang ASN, karena dalam Prolegnas Prioritas inisiasi perubahan UU ASN ada di komisi 2," kata Zulfikar.
3. RUU ASN akan mengubah satu pasal

Namun, Arse mengatakan, RUU ASN akan mengubah satu pasal terkait mutasi ASN. Nantinya, pemindahan, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan tinggi madya dan pratama akan menjadi kewenangan penuh Presiden Republik Indonesia.
"Yang saya dengar dari badan keahlian memang itu, memang lebih ke sana," ujar dia.
Arse mengatakan, secara administrasi urusan pemerintahan umum, presiden bertindak sebagai kepala pemerintahan. Namun, ketika disentralisasi kewenangan itu didelegasikan ke daerah.
"Pada awalnya kan begitu kalau negara kesatuan consentration of power and responsibility upon president. Dulu sebelum ada amandemen tapi setelah ada amandemen lain cerita," kata dia.