Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR-Pemerintah Rapat Bahas Putusan MK soal Pemilu Dipisah

Bersama pimpinan DPR RI Adies Kadir, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal serta Pimpinan Baleg, Pimpin... Hukum, dan Lembaga juga Badan Negara terkait lainnya di ruang rapat Pimpinan Gedung Nusantara II DPR RI Senayan, Jakarta..jpg
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pimpinan rapat konsultasi bersama pemerintah sikapi putusan MK terkait pemisahan pemilu. (Instagram Pribadi Sufmi Dasco)
Intinya sih...
  • DPR dan pemerintah serius bahas putusan MK Terpisah, diskusi dengan pihak pemerintah berlangsung mendalam.
  • MK berlaga seperti positive legislature, memposisikan diri sebagai positive legislature lewat putusan ini.
  • MK putuskan pemilu 2029 tak serentak lagi, memerintahkan adanya pemisahan rezim pemilu nasional dan lokal.

Jakarta, IDN Times - Pimpinan DPR RI menggelar rapat tertutup bersama pemerintah menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilihan umum (pemilu) tingkat nasional dan lokal.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Saan Mustapa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal hadir mendampingi Dasco. Saat dilihat melalui unggahan Dasco di akun Instagram pribadinya, Ketua DPR Puan Maharani tak terlihat dalam rapat tersebut.

Selain itu, rapat tertutup itu diikuti Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. Hadir juga pimpinan Badan Legislasi (Baleg) seperti Ketua Baleg Bob Hasan dan Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, dan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto terlihat mewakili pemerintah. Ketua KPU Mochammad Afifuddin juga menghadiri rapat itu.

Dalam pertemuan itu, Dasco mengatakan, pemerintah dan DPR bertukar pikiran terkait putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 bersama koalisi sipil untuk pemilu seperti perludem.

"Kami tadi hanya baru brainstorming antara pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Kementerian Hukum, tadi hadir mensesneg, pimpinan komisi 2, komisi 3 dan Baleg. Kami tadi juga mengundang NGO koalisi sipil umtuk pemilu, ada Perludem di situ mereka menyampaikan pembahasan pembahasan," kata Dasco saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (30/6/2025).

Dasco mengatakan, pertemuan ini baru pertemuan awal. Pertemuan lanjutan juga akan dilakukan.

"Kami tadi sudah membahas namanya tadi baru pertama dan selanjutnya ada pertemuan peryemuan lagi," ujar Ketua Harian Partai Gerindra itu.

1. DPR dan pemerintah serius bahas putusan MK

WhatsApp Image 2025-06-30 at 14.34.35.jpeg
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bicara putusan MK terkait pemisahan pemilu (IDN Times/Amir Faisol)

Terpisah, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy mengatakan, diskusi dengan pihak pemerintah berlangsung mendalam dan komprehensif.

"Kami baru saja diundang oleh pimpinan DPR, Bapak Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan yang lain, membicarakan terkait dengan respons DPR soal putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang memberikan gambaran kepada kita bahwa pemilu ke depan harus dilakukan dengan dua model pemilu," kata dia.

Rifqi mengatakan, DPR masih menelaah amar putusan ini, sehingga belum ada sikap resmi yang bisa disampailan terkait putusan MK itu.

"DPR belum memberikan sikap resmi, izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar Legislator Fraksi Partai NasDem itu.

2. MK berlaga seperti positive legislature

WhatsApp Image 2025-06-30 at 14.34.35 (1).jpeg
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bicara putusan MK terkait pemisahan pemilu (IDN Times/Amir Faisol)

Rifqi mengatakan, MK memposisikan diri sebagai positive legislature lewat putusan ini. MK tidak menyatakan UU Pemilu yang berlaku saat ini inkonstitusional, tetapi justru membuat norma sendiri atas UU Pemilu.

Ia tidak mau bila nantinya DPR melakukan perubahan atas UU Pemilu, tetapi ujung-ujungnya digugat lagi ke MK. Menurut dia, bila peristiwa semacam ini terus berulang, maka yang tidak akan menghasilkan satu demokrasi konstitusional dan negara hukum yang baik.

Oleh sebab itu, ia meminta semua pihak bersabar karena DPR masih mencermati putusan MK terkait pemisahan pemilu ini dengan sangat hati-hati. Barangkali, kata dia, putusan ini menghasilkan celah bagi DPR unfuk membentuk hukum nasional yang lebih baik baik lagi.

"Karena itu kemudian izinkan sekali lagi DPR dan Pemerintah melakukan pencermatan yang sangat serius terhadap putusan MK terbaru ini. Karena bisa jadi ini menjadi pintu masuk bagi kita semua untuk kemudian melihat lebih jauh bagaimana proses pembentukan hukum nasional kita ke depan," kata dia.

3. MK putuskan pemilu 2029 tak serentak lagi

Gedung MK (Foto: IDN Times)
Gedung MK (Foto: IDN Times)

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pelaksanaan pemilu pada tahun 2029 tak lagi digelar secara serentak. MK juga memerintahkan adanya pemisahan rezim pemilu nasional dan lokal.

Mahkamah memerintahkan agar ada jeda antara pemilu tingkat nasional dan daerah digelar paling cepat jeda 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan. Pemilu nasional yang dimaksud meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI. Sementara, pemilu daerah meliputi pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us