Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil sampaikan harapan ke pimpinan KPK baru. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • RUU KUHAP ditargetkan selesai tahun ini, dengan harapan bisa membantu proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
  • Nasir Djamil mengibaratkan RUU KUHAP sebagai landasan yang akan memudahkan pembahasan RUU Perampasan Aset di masa depan.
  • RUU Perampasan Aset masuk ke dalam prolegnas jangka menengah usulan pemerintah, sehingga masih menunggu ajakan dari DPR RI untuk dibahas.

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung tahun ini. Adapun, RUU KUHAP ditargetkan dapat disahkan pada 31 Desember 2025.

"Mudah-mudahan selesai hukum acara pidana [KUHAP] kita akan masuk ke RUU Perampasan Aset," kata Nasir Djamil di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/6/2025). 

Editorial Team

Tonton lebih seru di