Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung tahun ini. Adapun, RUU KUHAP ditargetkan dapat disahkan pada 31 Desember 2025.
"Mudah-mudahan selesai hukum acara pidana [KUHAP] kita akan masuk ke RUU Perampasan Aset," kata Nasir Djamil di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/6/2025).
Nasir Djamil mengibaratkan RUU KUHAP seperti sebuah landasan yang dapat diterangi oleh lampu sehingga dapat membantu proses peswat lepas landas ataupun mendarat meskipun di malam hari.
Artinya, ketika pembahasan RUU KUHAP ini berjalan baik dengan melibatkan partisipasi publik maka memulai pembahasan RUU Perampasan Aset pun akan mudah.
"Jadi kalau hukum acara pidana kita nanti melibatkan partisipasi publik yang baik lalu pasal-pasal yang mengaturnya juga baik. Maka saya percaya nanti RUU Perampasan Aset ketika dibentuk, ketika disahkan itu akan enak naiknya," kata dia.