Bahas RUU Perampasan Aset, Istana Tunggu Ajakan DPR

- Presiden Prabowo Subianto mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset.
- RUU tersebut sudah masuk Program Legislasi Nasional di DPR RI untuk dibahas pada periode 2024-2029.
- Pemerintah menunggu apakah DPR akan merevisi draf yang sudah dibahas sebelumnya atau tidak.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakat, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan saat ini pemerintah dalam posisi menunggu ajakan dari DPR RI untuk membahas RUU Perampasan Aset.
Mulanya, Yusril menyebut RUU Perampasan Aset sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prorlegnas) di DPR RI untuk dibahas pada periode 2024-2029.
"Jadi, setelah pergantian pemerintah apakah DPR masih akan sama dengan draf yang mereka ajukan pada tahun 2023 itu, atau mungkin akan melakukan revisi terhadapnya," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/5/2025).
"Seperti misalnya pembahasan terhadap revisi UU KUHAP diajukan pada masa pemerintahan Pak Jokowi, lalu kemudian ketika terjadi pergantian pemerintah DPR merevisi RUU KUHAP itu termasuk juga merevisi draf akademiknya. Lalu kemudian sekarang dibahas pemerintah dan DPR," sambungnya.
1. Pemerintah menunggu DPR

Oleh karena itu, pemerintah saat ini masih menunggu DPR RI apakah akan merevisi draf yang sudah dibahas pada periode sebelumnya atau tidak.
"Jadi, sekarang pemerintah menunggu saja kapan DPR akan membahas rancangan undang-undang itu. Dan kemudian apakah DPR akan merevisi draf-nya atau merevisi naskah akademiknya, pemerintah menunggu saja," ucap dia.
2. Pemerintah tidak akan menerbitkan Perppu

Dalam kesempatan itu, Yusril menegaskan pemerintah tidak akan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset. Menurutnya, Perppu dikeluarkan harus ada kegentingan terlebih dahulu.
"Gak ada. Belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu untuk itu (Perampasan Aset), karena Perppu harus dikeluarkan hal ihwal kegentingan yang memaksa," kata dia.
3. Yusril sebut KPK, Polri dan Kejaksaaan Agung efektif tangan korupsi

Lebih lanjut, Yusril mengklaim KPK, Polri dan Kejaksaan Agung efektif dalam menangani kasus korupsi.
"Jadi, saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Tapi ya semuanya terserah kita kembalikan kepada Presiden," ujar Yusril.