Baleg DPR Tunggu Sinyal Prabowo Mulai Bahas RUU Perampasan Aset

- Ketua Baleg DPR Bob Hasan menunggu sinyal Prabowo Subianto untuk membahas RUU Perampasan Aset
- RUU ini masih membutuhkan pemutakhiran terutama terkait sasarannya apakah hanya dikhususkan ke pidana umum
- Baleg akan menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah untuk dilakukan harmonisasi atas rancangan undang-undang ini
Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pihaknya masih menunggu sinyal Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Bob mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan yang intens di intenal Baleg terkait RUU Perampasan Aset. Ia mengatakan, sejak awal RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif pemerintah dalam Prolegnas jangka menengah di DPR.
"Bila mana sudah ada sinyal dari Bapak Prabowo Subianto tentunya akan kita coba lakukan satu proses [pembahasan]," kata Bob di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/5/2025).
1. Perampasan aset butuh pemutakhiran

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan, muatan materi rancangan undang-undang perampasan aset ini masih membutuhkan pemutakhiran kembali, termasuk sasarannya apakah hanya dikhususkan ke pidana umum.
Menurut dia, kalaupun dikhususkan ke pidana umum maka nantinya muatan materi RUU Perampasan Aset ini akan melebar jauh, termasuk berpotensi menabrak UU TPPU.
Bob menjelaskan, di dalam UU TPPU sejatinya sudah termaktub klausul yang mengatur tentang peranpasan aset.
"Ketika pidana umum maka ini akan menjadi melebar kemana-mana dan kemudian apakah akan bersinggungan atau bertabrakan dengan undang-undang TPPU atau tindak pidana pencucian uang yang disitu juga didalamnya masih termaktub adanya kaitannya perampasan aset seperti itu," kata dia.
"Ini merupakan satu inisiatif dari pemerintah yang kemarin dimasukkan apakah ini nanti akan perampasan aset koruptor atau perampasan aset pidana, nah ini yang harus diperbaiki kembali, karena masih ada undang-undang TPPU dan undang-undang TPPU juga mengandung perampasan aset seperti itu," imbuh dia.
2. Baleg tunggu DIM RUU Perampasan Aset dari pemerintah

Lebih lanjut, Bob mengatakan, Baleg akan menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah untuk dilakukan sebuah harmonisasi atas rancangan undang-undang ini.
Ia tidak mau, RUU Perampasan Aset ini hanya menjadi sebuah cerita fiksi belaka. Ia menegaskan muatan materi RUU Perampasan Aset itu nantinya bisa memberikan kepastian hukum.
"Jangan nanti ketika lahir perampasan aset kemudian itu diasumsikan atau dipergunakan untuk kepentingan hukum lainnya seperti di luar hukum pidana, terutama pidana tipikor, dan pidana korupsi," kata dia.
3. Prabowo janji dukung RUU Perampasan Aset

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto bertekad memberantas korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, Prabowo berjanji mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Dalam rangka juga pemberantasan korupsi saya mendukung UU Perampasan Aset, saya mendukung," ujar Prabowo dalam pidatonya di Hari Buruh Internasional, di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Prabowo mengatakan, jangan sampai para koruptor tidak mengembalikan aset yang sudah dicuri.
"Enak saja sudah nyolong gak mau kembalikan aset, gue tarik saja lah itu. Setuju? Bagaimana kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?" ucap dia.