Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal turut angkat bicara terkait wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing yang kini mulai digodok oleh pihak pemerintah.
Menurut dia, RUU ini sedianya belum masuk ke DPR. Namun, ia mengatakan, Komisi I DPR yang membidangi aspek pertahanan serta informasi dan digital itu telah mendapatkan penjelasan singkat dari Badan Intelijen Negara (BIN).
Pada perinsipnya, RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing tersebut untuk menguatkan kembali keberadaan UU ITE dan UU lainnya, dengan pendekatan pertahanan negara.
"Intinya menguatkan UU ITE dan UU Lainnya tapi perspektifnya pertahanan negara (terutama menjaga frame of referensi masyarakat tetap sehat)," kata Syamsu Rizal kepada IDN Times, Minggu (22/2/2026).
