Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Hal ini disetujui dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun 2022-2023.
Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Hal ini disetujui dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun 2022-2023.
"Apakah laporan Baleg mengenai penetapan Prolegnas perubahan RUU Prioritas Tahun 2022, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, dan Prolegnas perubahan keempat RUU Tahun 2020-2024 tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).
Setelah anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju, Ketua DPR Puan Maharani langsung ketuk palu sebagai tanda disetujuinya RUU Prolegnas Prioritas 2023.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek menjelaskan, daftar 39 RUU Prolegnas Prioritas 2023 disepakati dalam rapat kerja bersama pemerintah dan DPD pada 12 Desember 2022.
"Baleg pada tanggal 12 Desember 2022 melaksanakan rapat kerja yang ketiga dengan pemerintah dan DPD RI yang pada akhirnya memutuskan dan menyepakati untuk mengeluarkan 2 RUU dari daftar Prolegnas prioritas tahun 2023," kata Baidowi dalam paparannya.
"Dengan dikeluarkannya dua RUU tersebut dari Prolegnas RUU prioritas tahun 2023, maka pertama, Prolegnas RUU perubahan prioritas tahun 2022 sebanyak 32 RUU. Kedua, Prolegnas RUU prioritas tahun 2023 sebanyak 39 RUU dengan rincian 24 RUU diusulkan oleh DPR RI, 12 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan 3 RUU diusulkan oleh DPD RI. Ketiga, Prolegnas RUU perubahan keempat tahun 2020-2024 sebanyak 259 RUU," imbuh dia.
Berikut ini 39 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2023: