Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Setujui 7 Orang Anggota LPSK Periode 2024-2029

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo - Gibran, Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan (4/1/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI menyetujui sebanyak tujuh orang calon untuk menjadi anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test selama dua hari sejak Senin (1/4/2024).

Adapun tujuh orang calon tersebut terpilih dari total 14 orang calon anggota LPSK yang sudah menjalani fit and proper test. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan membawa ketujuh orang calon tersebut ke rapat paripurna terdekat yang akan digelar pada Kamis (4/4/2024).

"Selanjutnya sesuai dengan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat bamus tanggal 25 Maret 2024, maka hasil persetujuan Komisi III ini akan dilakukan di rapat paripurna tanggal 4 April 2024. Dan selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Habibur menegaskan, seluruh Anggota Komisi III DPR tidak keberatan atas keputusan ini. Selanjutnya, Habibur mengakhiri rapat pleno keputusan calon anggota LPSK 2024-2029.

"Pimpinan dan anggota Komisi III DPR apabila tidak ada yang perlu disampaikan lagi rapat pleno dapat diakhiri dan kita tutup disertai dengan ucapan alhamdulillah dan terima kasih atas segala perhatian pimpinan Komisi III DPR," imbuhnya.

Berikut, ketujuh daftar calon anggota LPSK 2024-2029:

1. Antonius PS Wibowo
2. Sri Suparyati
3. Susilaningtias
4. Wawan Fahrudin
5. Mahyudin
6. Sri Nurherwati
7. Brigjen Pol (Purn) Achmadi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us