Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo turut menanggapi polemik pemagaran laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (km).
Ia menilai, aparat penegak hukum (APH) bisa masuk untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang terjadi dalam kasus ini karena bukti-buktinya sudah sangat jelas secara kasat mata.
Pernyataan ini sekaligus disampaikan Rudianto Lallo menanggapi Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono yang membuka pintu bagi aparat kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus pemagaran laut tersebut.
"Penegak hukum bisa masuk dalam proses bagaimana bisa lahir penerbitan sertifikat. Itu kan laut, kok bisa disertifikatkan. Pintu masuknya di situ. Kan kalau pasal korupsi banyak," kata Rudianto Lallo saat dihubungi IDN Times, Jumat (24/1/2025).