Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Bidik Unsur Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut Tangerang

Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti soal kasus pagar laut di Perairan Tangerang Banten. Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap dan mulai menelusuri dugaan tindak pidana yang terjadi.

"Sesuai kewenangan kami, sebagai penyidik tindak pidana korupsi, maka hal tersebut ditindaklanjuti dalam hal adanya indikasi terjadinya dugaan tipikor,: kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada IDN Times, Jumat (24/1/2025).

Harli menjelaskan, penertiban kawasan hutan dapat dilakukan melalui mekanisme pidana, perdata, dan administrasi sesuai ketentuan perundangan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Hal ini sesuai Perpres No 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

"Jika peristiwa hukum yang terjadi terkait dengan tindak pidana umum maka ditindaklanjuti sesuai kewenangan sebagai Penuntut Umum," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us