Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengatakan, penyusunan draf Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari DPR akan rampung pada April 2025.
Hinca menyampaikan ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RRPU) Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
"Saran saya dari beberapa poin tadi, ini bulan Maret, April, Mei, Juni. April harusnya selesai draf dari DPR," kata Hinca.
Komisi III DPR RI tengah menjaring aspirasi pakar hingga advokat untuk menyusun draf KUHAP. Setelahnya, setiap fraksi di Komisi III DPR akan bertukar pikiran dengan pemerintah.
"Setelah itu, draf kita lepas ke partisipasi publik dan partisipasi publik dari para advokat adalah membuat norma-norma itu secara detail kepada kita," ujar dia.