Anggota Komisi 3 DPR RI Hinca Pandjaitan sebut Panja KUHAP dibentuk setelah lebaran. (IDN Times/Amir Faisol)
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mengatakan, panitia kerja (panja) RUU KUHAP akan dimulai paska pembukaan masa sidang setelah lebaran Idul Fitri. Adapun DPR akan memulai masa reses mulai 26 Maret 2025.
Hinca mengatakan, Ketua Panja RUU KUHAP akan dipimpin oleh pimpinan Komisi III DPR. Sementara itu, masing-masing fraksi akan mengirimkan utusannya sebagai anggota panja.
"Jadi setelah kita reses, kita langsung bentuk panitia kerjanya kan gak mungkin 46 kami masing-masing fraksi ada utusannya, itulah panjanya," kata Hinca di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Hinca mengatakan, saat ini Komisi III DPR tengah belanja masalah ke seluruh elemen masyarakat sebagai materi untuk menyusun RUU KUHAP. Pasalnya, KUHAP belum pernah direvisi setelah 44 tahun sejak resmi diberlakukan pada 1981.
Dia mengatakan, RUU KUHAP merupakan usul inisiatif DPR RI dan setelah itu pemerintah akan memberikan daftar inventarisasi masalah (DIM) atas pasal-pasal tersebut.
"Kami sekarang harus belanja masalah sebanyak banyaknya, baik Komisi III, masing-masing fraksi, masing-masing anggota, kenapa?Karena ini sesuatu yang sangat penting dalam bernegara. Ini KUHAP berlaku untuk kita semua," kata dia.
Hinca mengatakan, RUU KUHAP ini dalam rangka mengawasi aparat penegak hukum yang memiliki super power dalam menjalankan tugasnya. Mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.
Sebab, dia mengatakan, power yang tidak terkontrol itu akan menimbulkan abuse of power. Hinca mengatakan, penegak hukum harus dikontrol oleh advokat.
"Power yang tidak dikontrol akan abuse of power. Maka harus kita kontrol. Kontrolnya seperti apa, proses penyelidikan dari saksi itu harus sudah mendapatkan pendamping advokat dan advokat di sini penegak hukum," kata dia.