Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto (kiri) menyerahkan laporan kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Adies Kadir (ketiga kanan) dan Saan Mustopa (kedua kiri) pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Intinya sih...

  • DPR menerima surat Presiden RI perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi KUHAP.
  • Revisi KUHAP menjadi domain Komisi III DPR setelah 44 tahun berlaku, sejak 1981.

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima surat dari Presiden Republik Indonesia bernomor R19/Pres/03/2025 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan, surat tersebut akan ditindaklanjuti sebagaimana peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR dan mekanisme yang berlaku di parlemen.

Editorial Team

Tonton lebih seru di