Komisi III Mulai Bentuk Panja Revisi KUHAP Setelah Lebaran 2025

- RUU KUHAP akan dibahas pasca lebaran, DPR mulai reses 26 Maret 2025
- Komisi III DPR belanja masalah untuk menyusun RUU KUHAP yang belum direvisi selama 44 tahun
- RUU KUHAP bertujuan mengawasi aparat penegak hukum agar power tidak disalahgunakan
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menyatakan, panitia kerja (panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dimulai paska pembukaan masa sidang setelah lebaran Idul Fitri. Adapun, DPR akan memulai masa reses mulai 26 Maret 2025.
Hinca mengatakan, Ketua Panja RUU KUHAP akan dipimpin pimpinan Komisi III DPR. Sementara itu, masing-masing fraksi akan mengirimkan utusannya sebagai anggota panja.
"Jadi setelah kita reses kita langsung bentuk panitia kerjanya kan nggak mungkin 46 kami masing masing fraksi ada utusannya itulah panjanya," kata Hinca di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/3/2025).
1. Komisi III mulai belanja masalah

Hinca mengatakan, saat ini, Komisi III DPR tengah belanja masalah ke seluruh elemen masyarakat sebagai materi untuk menyusun RUU KUHAP. Sebab, KUHAP belum pernah direvisi setelah 44 tahun sejak resmi diberlakukan pada 1981.
Dia mengatakan, RUU KUHAP merupakan usul inisiatif DPR RI, dan setelah itu pemerintah akan memberikan daftar inventarisasi masalah (DIM) atas pasal-pasal tersebut.
"Kami sekarang harus belanja masalah sebanyak banyaknya baik Komisi 3 baik masing masing fraksi, baik masing masing anggota, kenapa karena ini sesuatu yang sangat penting dalam bernegara. Ini KUHAP berlaku untuk kita semua," kata dia.
2. RUU KUHAP mau kontrol aparat

Hinca mengatakan, RUU KUHAP ini dalam rangka mengawasi aparat penegak hukum yang memiliki super power dalam menjalankan tugasnya, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.
Sebab, dia mengatakan, kekuatan yang tak terkontrol itu akan menimbulkan abuse of power. Hinca mengatakan, penegak hukum harus dikontrol advokat.
"Power yang tidak dikontrol akan abuse of power. Maka harus kita kontrol. Kontrolnya seperti apa proses penyelidikan dari saksi itu harus sudah mendapatkan pendamping advokat dan advokat di sini penegak hukum," kata dia.
3. RUU KUHAP ditargetkan rampung Oktober

Sebelumnya, Hinca menyampaikan, RUU KUHAP ditargetkan selesai pada Oktober 2025. Hal ini mengingat KUHP yang baru mulai berlaku pada Januari 2026.
"Target kami harusnya Oktober selesai, Oktober selesai supaya nanti penyesuaiannya memungkinkan mengejar Januari (KUHAP baru)," kata Hinca.
Dia mengatakan, KUHAP telah berlaku selama 44 tahun lamanya sejak diberlakukan pada 1981 silam. Karena itu, ia menilai revisi KUHAP bersifat mendesak karena banyak aturan hukum acara pidana di Indonesia yang perlu disempurnakan saat ini.
Menurut dia, KUHAP menjadi motor penggerak pengantar keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Setelah 44 tahun KUHAP kita berlaku mulai tahun 1981, ini penting kita segera revisi karena ini engine motor penggerak, pengantar keadilan setelah 44 tahun banyak bolong-bolongnya," kata dia.