Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mempertanyakan status Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik mulai 2028. Dia mempertanyakan apakah ibu kota politik tersebut statusnya sama dengan ibu kota negara.
Oleh sebab itu, ia mengatakan, parlemen butuh penjelasan utuh dari pihak pemerintah.
"Kita lihat keseluruhan kan ibu kota politik artinya ibu kota setingkat legislatif, eksekutif, yudikatif apakah itu sama dengan ibu kota negara saya juga gak ngerti," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
"Kita perlu penjelasan lebih lanjut karena itu nomenklatur baru yang kita dengar," sambung dia.
Deddy juga belum mengetahui apakah dengan menjadi ibu kota politik, maka semua kantor-kantor partai politik juga harus migrasi ke Kalimantan Timur. Karena itu, ia masih menunggu penjelasan lengkap pemerintah terkait IKN berstatus ibu kota politik pada 2028.
"Saya gak bisa berasumsi apakah itu maksudnya kita tunggu lebih teknis dari pemerintah," kata Legislator PDIP itu.