Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

IKN Jadi Ibu Kota Politik, Komisi II DPR Akan Minta Penjelasan Kemendagri

20250922_121451.heic
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mau meminta penjelasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan menjadi ibu kota politik tahun 2028.

Meskipun belum mengetahui lebih jelas maksud ibu kota politik, ia meyakini Presiden Prabowo Subianto memiliki dasar yang kuat untuk menetapkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.

"Kedalaman substansinya saya belum, segera saja kita akan tanyakan kepada mitra kami yang paling tepat Kemendagri," kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

1. Kemendagri harus jelaskan dasar hukumnya

20250922_121448.heic
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima. (IDN Times/Amir Faisol)

Aria mengatakan, penjelasan Mendagri Tito dibutuhkan untuk menerangkan substansi dasar hukum ibu kota politik tersebut, apakah perlu merevisi UU IKN atau cukup dengan UU saat ini.

Kendati ia meyakini, Presiden Prabowo paham betul penetapan IKN sebagai ibu kota politik tersebut tidak bertentangan dengan tujuan awal penempatan IKN di Kalimantan Timur.

"Prabowo pasti paham betul mengenai hal tersebut tidak bertentangan dengan tujuan awal kita menempatkan IKN sebagai Ibu Kota Nusantara," kata dia.

2. IKN harus terlaksana pada 2028

20250909_110443.heic
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Aria Bima. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih jauh, Aria menyikapi keputusan Prabowo menjadikan IKN sebagai ibu kota politik tersebut menandakan bahwa pemerintah masih konsisten untuk melanjutkan pembangunan IKN.

Ia juga berharap, IKN tetap terlaksana pada 2028 sebagaimana amanat dari undang-undang yang telah dibuat oleh pemerintah dan DPR RI.

"Tapi saya melihat ada kehendak subjektif Pak Prabowo untuk lebih menempatkan pada satu posisi yang pas untuk ibu kota ke depan. Satu harapan yang tetap kosisten adalah 2028 sudah terlaksana IKN," kata Legislator Fraksi PDIP itu.

3. Prabowo teken Perpres IKN jadi ibu kota politik

WhatsApp Image 2025-09-19 at 14.20.36.jpeg
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Salah satunya menetapkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.

Perpres tersebut diteken Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025. Dalam beleid itu, Prabowo ingin pada 2028, kawasan inti pusat pemerintah di IKN dan sekitarnya sudah terbangun sekitar 800-850 hektare.

"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di 2028," tulis Perpres Nomor 79 Tahun 2025 dalam lampirannya, dikutip Jumat (19/9/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Terungkap Alasan WNI Berenang ke Singapura, Ternyata Kesulitan Ekonomi!

22 Sep 2025, 18:23 WIBNews