Jakarta, IDN Times – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengungkap alasan di balik dimasukkannya program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam komponen anggaran pendidikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
DPR menilai kebijakan tersebut memiliki dasar konstitusional sekaligus logis dalam kerangka pembangunan sumber daya manusia. Menurut DPR, pengalokasian anggaran pendidikan tidak hanya terbatas pada kegiatan belajar mengajar, tetapi juga mencakup berbagai aspek pendukung yang berhubungan langsung dengan peserta didik.
Wayan menegaskan, konstitusi hanya mengatur batas minimal anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tanpa mengunci detail penggunaannya. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional didukung kebijakan pendanaan yang bersifat konstitusional, sebagaimana diwajibkan Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan tersebut merupakan bentuk mandatory spending untuk menjamin tersedianya pendanaan yang memadai bagi penyelenggaraan pendidikan, yaitu sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Hal itu diungkapkan Wayan saat menyampaikan keterangan resmi DPR dalam sidang pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
"Sebagaimana pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Konstitusi hanya mengatur batas minimal anggaran pendidikan, sementara rincian peruntukannya merupakan bagian dari kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga legislatif melalui mekanisme penyusunan APBN dan APBD," kata Wayan.
DPR memastikan, penyusunan APBN 2026, termasuk program MBG, telah melalui proses panjang dan transparan antara pemerintah dan legislatif. DPR menjalankan fungsi anggaran sebagai bentuk check and balances, mulai dari pembahasan awal hingga persetujuan dalam rapat paripurna.
Proses tersebut melibatkan berbagai komisi dan Badan Anggaran (Banggar) untuk memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran. Selain itu, anggaran pendidikan disusun secara komprehensif, mencakup biaya satuan pendidikan, penyelenggaraan, hingga kebutuhan pribadi peserta didik agar proses belajar berjalan optimal.
“Rincian peruntukan anggaran pendidikan merupakan bagian dari kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga legislatif melalui mekanisme penyusunan APBN. Sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, presiden memiliki kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara yang digunakan untuk mencapai tujuan bernegara dan diwujudkan dalam bentuk APBN," ucap Wayan.
"Penyusunan rancangan APBN berpedoman kepada rencana kerja pemerintah sebagai bentuk implementasi konkret dan operasional dari tujuan bernegara, karena memuat program kebijakan serta prioritas pembangunan nasional untuk setiap tahun anggaran,” sambung Wayan.
