Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DPR Ungkap Alasan Logis Program MBG Potek Anggaran Pendidikan di APBN
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyampaikan keterangan resmi DPR dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • DPR menjelaskan program Makan Bergizi (MBG) masuk anggaran pendidikan karena menyasar peserta didik dan mendukung kesiapan fisik mereka dalam proses belajar sebagai bagian dari pembangunan SDM nasional.
  • DPR menegaskan kebijakan MBG tidak bertentangan dengan UUD 1945, sebab konstitusi hanya mengatur batas minimal 20 persen anggaran pendidikan tanpa membatasi rincian penggunaannya oleh pemerintah dan legislatif.
  • Uji materi di Mahkamah Konstitusi diajukan oleh yayasan, dosen, dan guru honorer yang menilai penganggaran MBG berpotensi mengurangi porsi dana untuk kebutuhan inti pendidikan seperti kesejahteraan tenaga pendidik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    DPR RI menjelaskan alasan logis dimasukkannya program Makan Bergizi (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan di APBN 2026, yang sedang diuji materiil di Mahkamah Konstitusi.
  • Who?
    Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mewakili DPR dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, sementara pemohon terdiri dari yayasan pendidikan, dosen, dan guru honorer.
  • Where?
    Pemaparan dilakukan di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
  • When?
    Penyampaian keterangan berlangsung pada Selasa, 14 April 2026, dalam rangkaian sidang pengujian materiil terhadap UU APBN 2026 dan UU Sisdiknas.
  • Why?
    DPR menilai program MBG relevan dengan fungsi pendidikan karena menyasar peserta didik dan mendukung kesiapan fisik mereka untuk belajar, sehingga sesuai amanat konstitusi tentang alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
  • How?
    DPR menjelaskan bahwa penyusunan APBN 2026 dilakukan melalui mekanisme transparan antara pemerintah dan legislatif, melibatkan berbagai komisi serta Badan Anggaran untuk memastikan penggunaan dana tepat sasaran.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
DPR bilang uang untuk makan bergizi boleh dari uang sekolah karena itu buat anak-anak juga. Katanya biar anak kuat dan bisa belajar baik. Ada orang guru dan dosen yang tidak setuju, mereka bilang uangnya jadi kurang buat sekolah. Sekarang para hakim di Mahkamah Konstitusi lagi dengar dan pikir siapa yang benar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengungkap alasan di balik dimasukkannya program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam komponen anggaran pendidikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

DPR menilai kebijakan tersebut memiliki dasar konstitusional sekaligus logis dalam kerangka pembangunan sumber daya manusia. Menurut DPR, pengalokasian anggaran pendidikan tidak hanya terbatas pada kegiatan belajar mengajar, tetapi juga mencakup berbagai aspek pendukung yang berhubungan langsung dengan peserta didik.

Wayan menegaskan, konstitusi hanya mengatur batas minimal anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tanpa mengunci detail penggunaannya. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional didukung kebijakan pendanaan yang bersifat konstitusional, sebagaimana diwajibkan Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketentuan tersebut merupakan bentuk mandatory spending untuk menjamin tersedianya pendanaan yang memadai bagi penyelenggaraan pendidikan, yaitu sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.

Hal itu diungkapkan Wayan saat menyampaikan keterangan resmi DPR dalam sidang pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

"Sebagaimana pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Konstitusi hanya mengatur batas minimal anggaran pendidikan, sementara rincian peruntukannya merupakan bagian dari kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga legislatif melalui mekanisme penyusunan APBN dan APBD," kata Wayan.

DPR memastikan, penyusunan APBN 2026, termasuk program MBG, telah melalui proses panjang dan transparan antara pemerintah dan legislatif. DPR menjalankan fungsi anggaran sebagai bentuk check and balances, mulai dari pembahasan awal hingga persetujuan dalam rapat paripurna.

Proses tersebut melibatkan berbagai komisi dan Badan Anggaran (Banggar) untuk memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran. Selain itu, anggaran pendidikan disusun secara komprehensif, mencakup biaya satuan pendidikan, penyelenggaraan, hingga kebutuhan pribadi peserta didik agar proses belajar berjalan optimal.

“Rincian peruntukan anggaran pendidikan merupakan bagian dari kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga legislatif melalui mekanisme penyusunan APBN. Sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, presiden memiliki kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara yang digunakan untuk mencapai tujuan bernegara dan diwujudkan dalam bentuk APBN," ucap Wayan.

"Penyusunan rancangan APBN berpedoman kepada rencana kerja pemerintah sebagai bentuk implementasi konkret dan operasional dari tujuan bernegara, karena memuat program kebijakan serta prioritas pembangunan nasional untuk setiap tahun anggaran,” sambung Wayan.

1. MBG pakai anggaran pendidikan dinilai relevan karena menyasar peserta didik

Pelaksanaan program makan bergizi gratis di sekolah (IDN/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, DPR berpandangan, program MBG layak dimasukkan dalam anggaran pendidikan, karena berkaitan langsung dengan peserta didik sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Wayan mengatakan pemenuhan hak atas pendidikan tidak hanya mencakup penyediaan layanan pembelajaran, tetapi juga mencakup pemenuhan kondisi dasar yang memungkinkan peserta didik dapat mengikuti proses pembelajaran secara maksimal.

“Penganggaran pendanaan program makan bergizi dalam pos anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis, mengingat salah satu target manfaatnya ialah peserta didik, sebagai salah satu komponen sistem pendidikan nasional," tutur Wayan.

"Dalam perspektif sistem pendidikan nasional, pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian, program makan bergizi merupakan bentuk intervensi negara untuk memastikan kesiapan fisik peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran," sambungnya.

Selain itu, DPR menilai, MBG merupakan bagian dari kebijakan pembangunan nasional yang menempatkan kualitas SDM sebagai prioritas utama. Alokasi pendanaan program MBG ditempatkan sebagai bagian dari fungsi pendidikan, yaitu masuk dalam subfungsi pelayanan bantuan terhadap pendidikan bersama program lain seperti wajib belajar, LPDP, dan peningkatan kualitas pembelajaran.

"Hal ini berarti program makan bergizi adalah sub-komponen dari ekosistem pembiayaan pendidikan, bukan mengalih atau pengurang (crowding out spending), maka penempatan alokasi program makan bergizi tersebut juga telah sejalan dengan anggaran pendidikan yang bersifat lintas sektoral di mana anggaran pendidikan tersebar di banyak kementerian dan lembaga," imbuh Wayan.

2. DPR tegaskan MBG tidak bertentangan dengan UUD 1945

Pelaksanaan program makan bergizi gratis di sekolah di kawasan DKI Jakarta pada Senin (6/1/2025). (IDN/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Oleh sebab itu, DPR menegaskan, program MBG tidak bertentangan dengan UUD 1945, termasuk terkait prinsip mandatory spending anggaran pendidikan minimal 20 persen. Terlebih, DPR menambahkan, rincian penggunaan anggaran pendidikan merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dan legislatif melalui mekanisme APBN, selama tetap memenuhi batas minimal yang diamanatkan konstitusi.

“DPR RI berpandangan bahwa ketentuan Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang 17 Tahun 2025 beserta penjelasannya serta Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 2003, beserta penjelasannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ucap Wayan.

Dengan demikian, DPR berharap keterangan yang disampaikan dapat menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim MK dalam memutus perkara uji materi tersebut.

3. Permohonan diajukan berkaitan dengan MBG

Reza Sudrajat, guru honorer yang uji materiil UU APBN 2026 soal anggaran pendidikan dipakai untuk Makan Bergizi Gratis (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun, uji materiil dalam perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026 mempermasalahkan soal dimasukkannya program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan. Permohonan ini diajukan berbagai pihak, mulai dari yayasan pendidikan, dosen, hingga guru honorer, yang menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar amanat konstitusi.

Berdasarkan keterangan resmi MK RI, ketiga perkara memiliki fokus pengujian yang berbeda namun saling berkaitan. Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah warga negara. Mereka menguji Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 karena memasukkan pendanaan MBG ke dalam anggaran pendidikan.

Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 diajukan guru honorer Reza Sudrajat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ia menggugat ketentuan yang sama, karena menilai penghitungan anggaran pendidikan 20 persen menjadi tidak murni akibat masuknya program MBG.

Sementara, perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 diajukan dosen Rega Felix. Ia menguji Pasal 49 ayat 1 UU Sistem Pendidikan Nasional karena dinilai belum menjamin kesejahteraan dosen, dan berpotensi terdampak kebijakan penganggaran MBG.

Para pemohon pada umumnya mempermasalahkan kebijakan pemerintah yang memasukkan program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan. Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi alokasi untuk kebutuhan inti pendidikan seperti kesejahteraan guru dan dosen, pembangunan infrastruktur, hingga pendanaan riset.

Bahkan, dalam salah satu permohonan disebutkan tanpa memasukkan MBG, anggaran pendidikan murni diperkirakan hanya sekitar 11,9 persen dari APBN, sehingga dianggap tidak memenuhi amanat minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Selain itu, para pemohon juga menilai pengelompokan MBG sebagai bagian dari biaya operasional pendidikan tidak tepat secara substansi, karena program tersebut tidak langsung berkaitan dengan proses pembelajaran di satuan pendidikan.

Editorial Team