Bareskrim Tetapkan Direktur PT TSL dan TSI Tersangka Impor HP Ilegal China

- Bareskrim Polri menetapkan dua direktur PT TSI dan PT TSL sebagai tersangka kasus impor ilegal ribuan HP asal China dengan jeratan pasal terkait perdagangan dan KUHP.
- Penyidik menyita sekitar 50 ribu unit ponsel serta perlengkapan bayi senilai total Rp253 miliar dari penggeledahan di Jakarta Utara dan Jawa Timur.
- Satgas Gakkum Penyelundupan akan memperketat pengawasan di seluruh jalur masuk Indonesia untuk mencegah penyelundupan dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus impor ribuan unit handphone (HP) ilegal asal China ke Indonesia. Mereka adalah TW selaku Direktur PT TSI, dan MT sebagai Direktur PT TSL.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keduanya dijerat Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 20 dan atau Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara a quo, yaitu masing-masing berinisial TW yang merupakan Direktur PT TSI dan MT selaku Direktur PT TSL,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2026).
1. Total barang selundupan senilai Rp253 miliar

Dalam perkara ini, Bareskrim telah menggeledah empat gudang dan ruko yang berada di Jakarta Utara dan Jawa Timur. Dari penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu terdiri dari iPhone dan android beserta sparepart, LCD, baterai, mesin ponsel, dan komponen lainnya sebanyak 50 ribu unit, dengan nilai sekitar Rp250 miliar.
Selain itu, terdapat perlengkapan bayi sebanyak 256.300 unit dengan nilai sekitar Rp3 miliar.
“Total keseluruhan nilai barang bukti yang berhasil disita oleh tim penyidik dalam perkara a quo diperkirakan mencapai Rp253.075.600.000 (Rp253 miliar),” ujar Ade.
2. Bareskrim usut dugaan keterlibatan pihak lain

Dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri terus melakukan serangkaian kegiatan penyidikan secara intensif dan terkoordinasi, guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan importasi ilegal tersebut.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan distribusi, jalur pemasukan barang, serta penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana penyelundupan tersebut.
“Kami pastikan, penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional (prosedural dan tuntas), transparan, dan akuntabel, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan aset atau harta kekayaan yang disembunyikan pelaku, maupun pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana penyelundupan tersebut,” ujar Ade Safri.
3. Satgas Penyelundupan akan mengintensifkan pengawasan

Ade Safri menegaskan, Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri akan mengintensifkan pengawasan dan penegakan hukum di seluruh pintu masuk perbatasan wilayah Indonesia. Baik melalui jalur laut, darat, maupun udara, guna mencegah terjadinya tindak pidana penyelundupan yang berakibat pada kebocoran penerimaan negara, merugikan kekayaan negara serta merugikan keuangan negara.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar dia.


















