Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hadiri Sidang MK, DPR Bantah Program MBG Melanggar Konstitusi

Hadiri Sidang MK, DPR Bantah Program MBG Melanggar Konstitusi
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyampaikan keterangan resmi DPR dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
  • DPR RI menegaskan di sidang MK bahwa pengalokasian anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026 tidak melanggar konstitusi dan justru mendukung peningkatan kualitas pendidikan.
  • I Wayan Sudirta menjelaskan, MBG dianggap bagian dari sistem pendidikan nasional karena berperan menjaga kondisi fisik peserta didik agar siap mengikuti proses belajar secara optimal.
  • Uji materi diajukan oleh yayasan, dosen, dan guru honorer yang menilai memasukkan MBG ke anggaran pendidikan berpotensi mengurangi porsi dana untuk kesejahteraan tenaga pendidik serta kebutuhan inti pendidikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyampaikan keterangan resmi DPR dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

Dalam sidang perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026 tersebut, para pemohon mempermasalahkan anggaran pendidikan pada APBN dipotek untuk prorgam Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pihak DPR menegaskan, pengalokasian anggaran untuk program MBG tidak melanggar konstitusi. Program tersebut justru dinilai sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan.

1. Program makan bergizi dinilai bagian dari sistem pendidikan

SPPG menyiapkan paket makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
SPPG menyiapkan paket makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Wayan menjelaskan, pengalokasian anggaran pendidikan, termasuk untuk program MBG, telah melalui mekanisme konstitusional dalam penyusunan APBN. Program ini juga dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan peserta didik sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

"Penganggaran pendanaan program makan bergizi dalam pos anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis mengingat salah satu target manfaatnya ialah peserta didik, sebagai salah satu komponen sistem pendidikan nasional. Pemenuhan hak atas pendidikan tidak hanya mencakup penyediaan layanan pembelajaran, tetapi juga mencakup pemenuhan kondisi dasar yang memungkinkan peserta didik dapat mengikuti proses pembelajaran secara maksimal," tutur dia.

Lebih lanjut, DPR menilai kondisi fisik dan kesehatan peserta didik merupakan faktor penting dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Wayan menekankan, dalam perspektif sistem pendidikan nasional, pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Dengan demikian, program makan bergizi merupakan bentuk intervensi negara untuk memastikan kesiapan fisik peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran," kata dia.

2. DPR tegaskan MBG tidak bertentangan dengan UUD 1945

Pelaksanaan program makan bergizi gratis di sekolah di kawasan DKI Jakarta pada Senin (6/1/2025). (IDN/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Pelaksanaan program makan bergizi gratis di sekolah di kawasan DKI Jakarta pada Senin (6/1/2025). (IDN/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

DPR RI pun menegaskan, program MBG sebagaimana dalam ketentuan dalam Undang-Undang APBN 2026 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, tidak bertentangan dengan UUD 1945, termasuk terkait prinsip mandatory spending anggaran pendidikan minimal 20 persen.

“DPR RI berpandangan bahwa ketentuan Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang 17 Tahun 2025 beserta penjelasannya serta Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 2003 beserta penjelasannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ucap Wayan.

DPR menambahkan, rincian penggunaan anggaran pendidikan merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dan legislatif melalui mekanisme APBN, selama tetap memenuhi batas minimal yang diamanatkan konstitusi. Dengan demikian, DPR berharap keterangan yang disampaikan dapat menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim MK dalam memutus perkara uji materi tersebut.

3. Permohonan diajukan berkaitan dengan MBG

WhatsApp Image 2026-02-25 at 14.10.10.jpeg
Reza Sudrajat, guru honorer yang uji materiil UU APBN 2026 soal anggaran pendidikan dipakai untuk Makan Bergizi Gratis (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun, uji materiil dalam perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026 mempermasalahkan soal dimasukkannya program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan. Permohonan ini diajukan oleh berbagai pihak, mulai dari yayasan pendidikan, dosen, hingga guru honorer, yang menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar amanat konstitusi.

Berdasarkan keterangan resmi MK RI, ketiga perkara memiliki fokus pengujian yang berbeda namun saling berkaitan.

Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah warga negara. Mereka menguji Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 karena memasukkan pendanaan MBG ke dalam anggaran pendidikan.

Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh guru honorer Reza Sudrajat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ia menggugat ketentuan yang sama karena menilai perhitungan anggaran pendidikan 20 persen menjadi tidak murni akibat masuknya program MBG.

Sementara itu, perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 diajukan dosen Rega Felix. Ia menguji Pasal 49 ayat 1 UU Sistem Pendidikan Nasional karena dinilai belum menjamin kesejahteraan dosen dan berpotensi terdampak oleh kebijakan penganggaran MBG.

Para pemohon pada umumnya mempermasalahkan kebijakan pemerintah yang memasukkan program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan. Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi alokasi untuk kebutuhan inti pendidikan seperti kesejahteraan guru dan dosen, pembangunan infrastruktur, hingga pendanaan riset.

Bahkan dalam salah satu permohonan disebutkan bahwa tanpa memasukkan MBG, anggaran pendidikan murni diperkirakan hanya sekitar 11,9 persen dari APBN, sehingga dianggap tidak memenuhi amanat minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Selain itu, para pemohon juga menilai pengelompokan MBG sebagai bagian dari biaya operasional pendidikan tidak tepat secara substansi, karena program tersebut tidak langsung berkaitan dengan proses pembelajaran di satuan pendidikan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More