DPR Urai 7 Masalah Pelaksanaan Haji 2025

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengurai sengkarut penyelenggaraan haji 2025. Pengawasan haji bagian dari tugas konstitusional dalam rangka memastikan hak-hak jemaah haji terpenuhi sesuai perundang-undangan.
Ketua Tim Pengawasan (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan tim dibangi dua. Tim satu untuk mengawasi aspek persiapan penyelenggaran ibadah haji dan tim kedua untuk pengawasan pelayanan jemaah haji, terutama di Madinah dan Makkah.
"Pengawasan haji merupakan tugas konstitusional dilakukan dalam rangka memastikan hak-hak jemaah haji terpenuhi sesuai aturan perundang-undangan," kata Cucun dalam rapat paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Berikut tujuh temuan Timwas Haji 2025:
1. Bidang kebijakan
Terdapat beberapa hal yang ditemukan, ketidakcocokan data pengelompokan jemaah antara yang diterapkan di Indonesia dan Arab Saudi dan keterlambatan penertiban, dan pendistribusian kartu nusuk dan skema murur dan tanajul yang semula 40 persen di Muzdalifa dan Mina untuk mengurai kepadatan, tidak dijalankan.
2. Bidang pelayanan akomodasi, pemondokan
Terdapat beberapa hal yang ditemukan. Banyak jemaah haji yang tidak mendapatkan atau tidak terpenuhi haknya mendapatkan layanan akomodasi sehingga banyak jemaah dan beberapa hari harus menghinap tidak di hotelnya, dimusalah-musalah dan menumpang di hotel yang lain.
3. Bidang pelayanan konsumsi
Terdapat beberapa yang ditemukan, sebagian besar konsumsi yang disajikan tidak sesuai dengan standar kontrak dan melanggar keputusan Panja haji Komisi 8 DPR RI dan masih ada jemaah haji yang tidak mendapatkan layanan konsumsi sesuai dengan yang ditentukan, khususnya pada saat puncak Arafah dan Mina.
4. Bidang pelayanan transportasi
Timwas menemukan keterlambatan layanan transportasi bagi jemaah haji khususnya untuk proses Arafah-Muzdalifah-Mina, sehingga keterlampatan tersebut menyebabkan efek domino keterlampatan penjemputan jemaah haji gelombang trip ke-2 dan ke-3. Bahkan pada tanggal 9 Zulhijah, puncak jemaah haji masih ditemukan, ada jemaah haji yang belum terangkut sampai jam 11.00 waktu Arab Saudi.
5. Bidang pelayanan kesehatan
Terdapat temuan jemaah haji yang berangkat tidak sesuai dengan ketentuan istito'ah kesehatan atau kemampuan untuk berangkat secara kesehatan, dan adanya larangan pelayanan jemaah kesehatan di Tanah Makkah untuk jemaah haji di hotel-hotel, sehingga menyulitkan jemaah untuk mendapatkan hak layanan kesehatan.
6. Pelayanan SDM petugas haji
Masih ditemukan tidak optimalnya kinerja dan tidak mampu memberikan pelayanan secara maksimal kepada jemaah haji di bidang akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan.
7. Aspek pelayanan keimigrasian.
Timwas menemukan temuan antara lain, masih banyak warga negara Indonesia yang memiliki visa non-haji atau tidak memiliki visa haji resmi bisa lolos keluar dari Indonesia masuk ke Arab Saudi sehingga menimbulkan korban jiwa karena bisa lolos masuk ke Tanah Saudi.