Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PAM Jaya ambil alih air bersih di DKI Jakarta. (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Ismail, memaklumi kondisi pelaporan keuangan PAM Jaya, sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat "Tidak Memberikan Pendapat" atau Disclaimer.

Sebab, perjanjian kerja sama pengelolaan air Jakarta antara PAM Jaya dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta berakhir pada 31 Januari 2023, dan melakukan penyerahan aset kepada PAM Jaya. Hal tersebut membuat pencatatan aset dan keuangan PAM Jaya pada 2022 belum maksimal.

"Sehingga memang ketika tidak didapatkan data yang valid dari mitra kerjanya tersebut, maka PAM Jaya tidak bisa menyuguhkan data dalam laporan itu sesuai keinginan BPK, sehingga wajar akhirnya disclaimer," kata Ismail dikutip dari ANTARA, Kamis (1/6/2023).

1. DPRD DKI akan panggil PAM Jaya

Kantor DPRD Provinsi DKI Jakarta. (IDN Times/Sunariyah)

Untuk itu, lanjut Ismail, DPRD DKI Jakarta akan memanggil Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PAM Jaya, dalam rapat untuk membahas pemberian opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Komisi B di sini kita akan mengundang dalam rapat kerja, agar PAM bisa menjelaskan hasil konsolidasi mereka dengan Palyja dan Aetra," kata Ismail.

2. PAM Jaya bisa benahi laporan dalam kurun 60 hari

Editorial Team

Tonton lebih seru di