Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Ismail, memaklumi kondisi pelaporan keuangan PAM Jaya, sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat "Tidak Memberikan Pendapat" atau Disclaimer.
Sebab, perjanjian kerja sama pengelolaan air Jakarta antara PAM Jaya dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta berakhir pada 31 Januari 2023, dan melakukan penyerahan aset kepada PAM Jaya. Hal tersebut membuat pencatatan aset dan keuangan PAM Jaya pada 2022 belum maksimal.
"Sehingga memang ketika tidak didapatkan data yang valid dari mitra kerjanya tersebut, maka PAM Jaya tidak bisa menyuguhkan data dalam laporan itu sesuai keinginan BPK, sehingga wajar akhirnya disclaimer," kata Ismail dikutip dari ANTARA, Kamis (1/6/2023).