Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total untuk warga Jakarta mulai 14 September 2020.
Namun, pemberlakuan kebijakan PSBB total ini dikritik lantaran tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
“Sudah jelas sekali aturannya dalam penanganan pandemik COVID-19 yaitu pemerintah daerah harus konsultasi, berkoordinasi terlebih dahulu dengan kami (DPRD) dan pemerintah pusat,” ujar Anggota DPRD DKI August Hamonangan, dikutip dari ANTARA, Jumat (11/9/2020).