Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merampungkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyempurnaan jilid dua. Mereka menetapkan 192 juta jiwa Warga Negara Indonesia memiliki hak suara di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.
Namun, tak semua pemilik suara tersebut bisa melaksanakan pemungutan suara nantinya. Sebab, ada beberapa alasan yang menganjal mereka, entah lantaran sakit dan harus dirawat di rumah sakit, atau pindah tempat tinggal. Karena itu, KPU sudah menyiapkan antisipasi jika pemilik hak suara yang sudah terdaftar di DPT tak bisa memilih karena suatu alasan.