Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi terorisme (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi terorisme (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • Kritisi pemahaman militer terhadap due process of law.

  • Definisi terorisme karet dan multitafsir.

  • Istana buka suara soal isu TNI bisa ikut tanggulangi terorisme.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf menilai, draf perpres terkait pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme merupakan aturan yang melanggar konstitusi.

Menurut Araf, terorisme adalah kejahatan pidana, sehingga penanganannya harus berada dalam koridor criminal justice system. Di mana aktor utamanya adalah polisi, jaksa, dan pengadilan, bukan militer.

"Jadi, rancangan Perpres ini basisnya adalah Pasal 43 Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang memandatkan bahwa militer terlibat dalam (pemberantasan terorisme) yang akan diatur melalui Peraturan Presiden," kata dia dalam acara diskusi yang digelar Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan di Jakarta, Selasa (12/1/2025).

"UU tentang Tindak Pidana Terorisme kok ada pasal tentang militer di dalamnya? Kan logic-nya yang harus diatur di dalamnya orang-orang yang punya kewenangan penegakan hukum, Polisi, Jaksa, Pengadilan. Ngapain ada pasal tentang aturan Perpres pelibatan TNI terorisme di dalam undang-undang itu? Jadi secara norma itu sudah salah," sambung dia.

1. Kritisi pemahaman militer terhadap due process of law

ilustrasi terorisme (IDN Times/Aditya Pratama)

Araf mengatakan, penegakan hukum sendiri wajib tunduk pada prinsip due process of law, mulai dari penangkapan, penyidikan, hingga pengadilan. Namun yang menjadi pertanyaan ialah apakah militer didesain dan dilatih untuk menjalankan due process of law. Kemudian, jika TNI menangkap warga, lalu terjadi pelanggaran, bagaimana terkait mekanisme pengaduannya dan pra-peradilannya.

"Pertanyaannya adalah, apakah militer mengerti apa yang disebut dengan due process of law? Itu pelajaran panjang gitu. Asas-asas dan prinsip yang salah satunya adalah, anda hanya bisa menangkap kalau punya dua alat bukti yang cukup. Kalau enggak bisa, anda nggak bisa menangkap. Belum prinsip-prinsip lain dalam proses due process of law itu yang harus dihormati," tuturnya.

Oleh sebab itu, ia menilai ketentuan ini menciptakan kekacauan hukum. Pelibatan TNI melalui perpres juga dinilai menabrak prinsip negara hukum.

"Karena itu, memasukkan militer dalam penanganan terorisme di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, plus nanti di dalam draft Perpres, jelas akan menabrak prinsip-prinsip due process of law dan negara hukum nih, Bang Feri. Boom! Ditabrak nih sistem penegakan hukum," jelas Araf.

2. Definisi terorisme karet dan multitafsir

Ilustrasi terorisme. IDN Times/Sukma Shakti

Selain itu, Araf menyebut, masalah lain yang sangat berbahaya adalah definisi terorisme yang karet dan multitafsir. Bahkan, ia mengingatkan, presiden pernah menyebut aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu sebagai makar atau terorisme.

Menurutnya apabila, definisinya longgar dan perpres memberi ruang ‘operasi lainnya’ yang tidak jelas ukurannya, maka siapa pun bisa dituduh teroris. Dalam konteks ini, kelompok prodemokrasi, pengkritik kebijakan pemerintah, hingga masyarakat sipil berisiko dibungkam melalui stigmatisasi terorisme.

"Apalagi, definisi dan labeling terorisme di Indonesia itu karet. Kalau di luar jelas definisinya kelompok-kelompok tersebut. Jadi ini bisa disalahgunakan untuk mengahadapi kelompok-kelompok yang berbeda dengan pemerintah. Ini Perpres definisinya luas sekali sampai ancaman keselamatan, plus ideologi. Ideologi ini ancamanya apa? Kan ukurannya, tolok ukurnya nggak jelas," ucapnya.

3. Istana buka suara soal isu TNI bisa ikut tanggulangi terorisme

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, buka suara adanya wacana TNI bisa ikut menanggulangi terorisme. Prasetyo mengatakan, hal itu masih tertuang pada Surat Presiden (Surpres).

"Surpres, bukan Perpres, baru surpres. Supres itu kan formal, ya, maksudnya formal untuk coba dibahas," ujar Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/1/2026)

Prasetyo mengatakan, aturan TNI bisa menanggulangi terorisme masih belum ditetapkan. Dia juga meminta pihak yang mengkritik untuk mengubah cara berpikirnya.

"Belum (disahkan). Kenapa cara berpikir kita itu selalu 'waduh itu kan nanti akan begini', substansinya gitu. Maksudnya, misalnya ya dalam konteks itu, itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu, kan begitu lho. Jadi marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu 'nanti kalau begini bagaimana, nanti kalau begini bagaimana'," kata Prasetyo.

Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik adanya wacana TNI bisa ikut menanggulangi terorisme. Koalisi Masyarakat Sipil menyebut wacana itu sudah dalam bentuk draf Perpres.

Berdasarkan keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil, pelibatan TNI dalam penanggulangan teroris bermasalah secara formil dan materiil. Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang. Pun demikian ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI.

Secara materiil atau substansi, Koalisi Masyarakat Sipil menilai draft Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum.

Editorial Team