Jakarta, IDN Times - Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf menilai, draf perpres terkait pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme merupakan aturan yang melanggar konstitusi.
Menurut Araf, terorisme adalah kejahatan pidana, sehingga penanganannya harus berada dalam koridor criminal justice system. Di mana aktor utamanya adalah polisi, jaksa, dan pengadilan, bukan militer.
"Jadi, rancangan Perpres ini basisnya adalah Pasal 43 Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang memandatkan bahwa militer terlibat dalam (pemberantasan terorisme) yang akan diatur melalui Peraturan Presiden," kata dia dalam acara diskusi yang digelar Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan di Jakarta, Selasa (12/1/2025).
"UU tentang Tindak Pidana Terorisme kok ada pasal tentang militer di dalamnya? Kan logic-nya yang harus diatur di dalamnya orang-orang yang punya kewenangan penegakan hukum, Polisi, Jaksa, Pengadilan. Ngapain ada pasal tentang aturan Perpres pelibatan TNI terorisme di dalam undang-undang itu? Jadi secara norma itu sudah salah," sambung dia.
