Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Istana Buka Suara soal Isu TNI Bisa Ikut Tanggulangi Terorisme

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Aturannya masih dibahas, belum ditetapkan
  • Koalisi masyarakat sipil kritik wacana TNI ikut tanggulangi terorisme
  • TNI seharusnya tidak ikut dalam masalah penangkalan menurut Koalisi Masyarakat Sipil
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, buka suara adanya wacana TNI bisa ikut menanggulangi terorisme. Prasetyo mengatakan, hal itu masih tertuang pada Surat Presiden (Surpres).

"Surpres, bukan Perpres, baru surpres. Supres itu kan formal, ya, maksudnya formal untuk coba dibahas," ujar Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

1. Aturannya masih dibahas

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Prasetyo mengatakan, aturan TNI bisa menanggulangi terorisme masih belum ditetapkan. Dia juga meminta pihak yang mengkritik untuk mengubah cara berpikirnya.

"Belum (disahkan). Kenapa cara berpikir kita itu selalu 'waduh itu kan nanti akan begini', substansinya gitu. Maksudnya, misalnya ya dalam konteks itu, itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu, kan begitu lho. Jadi marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu 'nanti kalau begini bagaimana, nanti kalau begini bagaimana'," kata Prasetyo.

2. Koalisi masyarakat sipil beri kritik

ilustrasi TNI (IDN Times/Ilman Nafi'an)
ilustrasi TNI (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik adanya wacana TNI bisa ikut menanggulangi terorisme. Koalisi Masyarakat Sipil menyebut wacana itu sudah dalam bentuk draf Perpres.

Berdasarkan keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil, pelibatan TNI dalam penanggulangan teroris bermasalah secara formil dan materiil. Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang. Pun demikian ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI.

Secara materiil atau substansi, Koalisi Masyarakat Sipil menilai draft Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum.

3. TNI disebut seharusnya tidak ikut dalam masalah penangkalan

ilustrasi TNI (IDN Times/Ilman Nafi'an)
ilustrasi TNI (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, TNI seharusnya tidak dilibatkan dalam masalah penangkalan. Sebab, TNI merupakan alat pertahanan negara.

Penangkalan itu seharusnya dilakukan oleh lembaga sipil, mulai dari badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

Mens Rea Pandji Dianggap Wakili Keresahan Publik

09 Jan 2026, 16:35 WIBNews