Jakarta, IDN Times - Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus bergulir. Sidang berlanjut pada Kamis, 9 Oktober 2025 dengan menghadirkan tiga pemohon, DPR dan pemerintah.
Tidak tanggung-tanggung yang mewakili pemerintah adalah dua wakil menteri yakni Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto dan Wakil Menteri Hukum Eddy O.S. Hiariej. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, juga hadir. Sementara, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mewakili parlemen.
Sedangkan pemohon terdiri dari tiga pihak yakni Tri Prasetio Murni, Muhammad Imam Maulana, dan Chandra Jakaria. Belakangan, pihak yang mewakili Imam Maulana memutuskan untuk mencabut gugatan yang sudah terdaftar dengan nomor perkara 82/PUU-XXII/2025. Maka, hanya tersisa dua perkara yang terus lanjut.
Di dalam pembacaan keterangannya, Utut mengatakan, kedua pemohon tidak memiliki legal standing atau hak hukum. Karena dalam pandangan Komisi I DPR, kedua pemohon tidak memiliki pertautan antara kerugian hak dan atau kewajiban konstitusional yang didalilkan dengan batu uji.
"Namun demikian, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi," ujar Utut seperti dikutip dari dokumen risalah persidangan, Jumat (10/10/2025).
Selain itu, politikus dari PDI Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan ketentuan yang tertulis di dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 UU Nomor 3 Tahun 2025, yang menyebut membantu tugas pemerintah di daerah dan penjelasannya pada frasa 'mengatasi masalah akibat pemogokan', bukan untuk membatasi hak konstitusional warga untuk berpendapat.
"Poin itu malah menekankan peran TNI yang bersifat membantu secara terbatas dan proporsional atas permintaan pemerintah daerah, khususnya ketika pemogokan berdampak pada terganggunya layanan publik," katanya.