Jakarta, IDN Times - Prajurit TNI kembali tersangkut tindak pidana umum. Prajurit dari Yonif Raider 733/Masariku, Ambon, berinisial Prajurit Satu SB, melakukan pemukulan terhadap warga sipil hingga tewas pada Minggu (22/3/2026).
Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) 733/Masariku, Letnan Kolonel Inf M Aminulah, menjelaskan pemukulan itu bermula dari perselisihan di antara dua pemuda, yaitu adik korban dan adik Pratu SB. Sempat terjadi perkelahian di antara keduanya.
Perselisihan akhirnya memuncak. Keluarga korban yang mengalami emosi membawa rombongan dan mendatangi rumah Pratu SB. Mereka kemudian melakukan protes keras di depan rumah pelaku. Saat itu, Pratu SB sedang berada di rumah karena cuti Lebaran.
Di luar rumah, Pratu SB melihat adiknya dihentikan dan dikeroyok oleh sekelompok orang yang diduga dalam keadaan mabuk dalam perjalanan menuju ke rumah. Pratu SB berupaya melerai dan memeluk adiknya. Tetapi, Pratu SB ikut menjadi sasaran pemukulan di bagian leher dan kepala.
Pratu SB merasa terdesak dan memberikan pukulan balasan yang mengenai wajah korban berinisial SU hingga terjatuh dan bagian belakang kepalanya terbentur aspal. Korban sempat dibawa ke RSUD Sanana, Maluku Utara. Tetapi, nyawanya tak dapat diselamatkan.
