Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dudung Duga Ada Mark Up Motor Listrik BGN Sekitar Rp200 Miliar
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Dudung Abdurachman menduga adanya mark up sekitar Rp200 miliar dalam pengadaan motor listrik BGN senilai Rp1,03 triliun yang pembayarannya sudah dilakukan meski unit masih dirakit.
  • Kejaksaan Agung menyebut eks Kepala dan Wakil Kepala BGN diduga intervensi proses pengadaan hingga menyebabkan mark up harga serta penyusunan dokumen kerja yang tidak sesuai kebutuhan riil.
  • Mark up terjadi pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi; sejumlah yayasan mitra SPPG juga diduga terafiliasi dengan pejabat BGN dan tidak memenuhi syarat sebagai pelaksana program.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
3 Juni 2026

Kejaksaan Agung mengungkap dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua pejabat lain. Mereka diduga mengintervensi PPK dalam penyusunan KAK yang tidak sesuai kebutuhan riil.

7 April 2026

Dudung Abdurachman menyebut pengecekan pada tanggal ini menunjukkan unit motor listrik masih dalam proses perakitan meski pembayaran sudah dilunasi saat Dadan Hindayana menjabat Kepala BGN. Ia memperkirakan ada selisih sekitar Rp200 miliar.

10 Juni 2026

Dudung Abdurachman di kantor KSP menjelaskan dugaan mark up anggaran pengadaan motor listrik oleh BGN senilai sekitar Rp200 miliar dan menegaskan motor tetap akan digunakan karena telah dibayar.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Dugaan mark up anggaran pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dengan selisih sekitar Rp200 miliar dari total anggaran Rp1,03 triliun.
  • Who?
    Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman mengungkap dugaan tersebut, sementara eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua pejabat lain disebut dalam penyelidikan Kejaksaan Agung.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di kantor KSP, Jakarta. Proses pemeriksaan dan penyelidikan berlangsung di lingkungan Badan Gizi Nasional serta Kejaksaan Agung.
  • When?
    Dudung menyampaikan keterangan pada Rabu, 10 Juni 2026. Pemeriksaan terhadap proyek dilakukan sejak 7 April 2026, sementara Kejaksaan Agung merilis temuan pada 3 Juni 2026.
  • Why?
    Dugaan mark up muncul karena pembayaran proyek motor listrik telah dilunasi meski unit masih dalam perakitan dan ditemukan perbedaan nilai hingga ratusan miliar rupiah.
  • How?
    Kejaksaan menduga intervensi dilakukan oleh pejabat lama BGN terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dalam penyusunan dokumen kerja sehingga harga pengadaan tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada Pak Dudung bilang uang buat beli motor listrik dari Badan Gizi Nasional kayaknya kebanyakan sampai dua ratus miliar. Katanya dulu udah dibayar tapi motornya belum jadi semua. Ada juga tiga orang pejabat lama yang diduga main curang waktu beli barang-barang itu. Sekarang lagi dicek sama jaksa biar tahu siapa yang salah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun kasus dugaan mark up dalam pengadaan motor listrik BGN terungkap, langkah cepat dari KSP dan Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen pemerintah terhadap transparansi dan akuntabilitas. Proses hukum yang segera ditangani serta rencana pemanfaatan motor listrik untuk hal yang lebih bermanfaat mencerminkan upaya menjaga agar aset publik tetap berguna bagi masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, menduga adanya mark up anggaran dalam pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Menurut dia, mark up itu diduga selisih hingga Rp200 miliar.

"Jadi rupanya memang proses itu motor listrik, ini masih dalam proses ya, proses perakitan. Jadi motor itu kan 21.800, kemudian 1,507 trail, 6.431 itu bebek, dan ini (semuanya motor) listrik. Ini totalnya Rp1,03 triliun anggaran," ujar Dudung di kantor KSP, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

1. Ada selisih anggaran

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dudung mengatakan, ketika dilakukan pengecekan pada 7 April 2026, unitnya masih dalam proses perakitan. Padahal, pembayarannya sudah dilunasi saat Dadan Hindayana masih menjadi Kepala BGN.

"Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan, tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya dan ada selisih, diperkirakan sekitar Rp200 M. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp400 M. Ya, ada mark up. Ya, ini mudahlah proses hukumnya segera cepat ya," kata dia.

Dudung mengatakan, motor listrik itu nantinya akan tetap digunakan karena sudah dibayar. Namun, penggunaannya diperuntukkan untuk apa, bisa dialihkan ke hal yang lebih bermanfaat.

"Ya, kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit. Ya, keputusan nanti terserah Kepala BGN, kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat. Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan, kalau nyicil satu motor kan cukup. Gak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya," ujar dia.

2. Kejagung ungkap ada mark up pengadaan motor listrik

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana menggunakan rompi merah muda usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap, eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya melakukan mark up dalam sejumlah pengadaan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman mengatakan, ketiganya diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syarief di Kejagung, Rabu (3/6/2026).

3. Daftar pengadaan yang di-mark up

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun pengadaan yang di-mark up adalah:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun

2. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up

3. Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up

4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga.

Selain mark up pengadaan, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mereka tunjuk meski tak memenuhi syarat.

Padahal, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.

“Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief.

Editorial Team

Related Article