Menkes Sebut Edukasi Jadi Pemilahan Kunci Atasi Persoalan Sampah

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menekankan pentingnya edukasi pemilahan sampah sejak dari rumah tangga sebagai langkah memperbaiki sanitasi lingkungan dalam jangka panjang.
Hal itu disampaikan Budi saat mendampingi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).
1. Edukasi pemilahan sampah dinilai paling penting

Budi mengatakan, hal terpenting dalam penanganan sampah adalah menyebarluaskan edukasi kepada masyarakat agar sampah dipilah sejak dari sumbernya, yakni rumah tangga.
“Yang paling penting adalah ilmunya disebarluaskan kepada masyarakat. Sampah harus dipilah dari sumbernya, yaitu oleh warga sendiri,” kata Budi.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta telah secara masif melakukan edukasi mengenai pemilahan sampah. Upaya tersebut dinilai perlu terus didorong agar menjadi budaya di tengah masyarakat.
“Saya melihat DKI Jakarta sudah secara masif melakukan edukasi tersebut, dan ini perlu terus didorong agar menjadi budaya bersama,” kata dia.
2. Pemprov perketat pengawasan pengelolaan sampah

Dalam kesempatan yang sama, Pramono mengatakan, akan terus memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sampah di kawasan swasta. Tanggung jawab hukum tidak hanya berlaku bagi vendor pengangkut sampah, tetapi juga penghasil sampah maupun pengelola kawasan yang terbukti lalai menjalankan kewajibannya.
Pramono juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan temuan penumpukan sampah melalui aplikasi JAKI.
“Kami juga meminta masyarakat segera melapor melalui aplikasi JAKI jika menemukan penumpukan sampah di lingkungannya,” kata Pramono.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021, pengelola kawasan permukiman, komersial, dan industri wajib mengelola sampah di wilayahnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali.
Apabila kewajiban itu tetap tidak dipenuhi, nama kawasan atau perusahaan dapat dipublikasikan melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta sebagai pihak yang berpotensi mencemari lingkungan.
3. Dua perusahaan telah dijatuhi sanksi

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan yang terbukti membuang sampah secara ilegal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Pada 12 Mei dan 1 Juli 2026, kedua perusahaan tersebut dikenai sanksi berupa denda dan penahanan truk. Sementara itu, pemegang izin pengelolaan sampah maupun izin usaha pelayanan angkutan di bidang kebersihan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, pembekuan sementara izin, hingga pencabutan izin.
Pemprov DKI juga mengerahkan 10 truk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta alat berat milih Dinas Sumber Daya Air (SDA) untuk mempercepat pembersihan di kawasan Penjaringan.
"Pembersihan di lokasi tersebut membutuhkan sekitar 15 hingga 20 truk sampah per hari dan ditargetkan selesai dalam dua minggu mulai hari ini," ucap Pramono.

















