Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Maria Dianita Prosperiani, memastikan sudah melengkapi laporan terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, terhadap salah satu anggota PPLN dengan belasan bukti.
Maria menyebut bukti tersebut menjadi dasar untuk mengajukan permohonan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Bukti itu dinilai bisa menunjukkan pelanggaran Hasyim sebagai Teradu dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan aktif.
"Lalu apa saja sih dasarnya kami mengajukan permohonan ini, ini sudah ada beberapa belasan bukti seperti screenshot percakapan, foto, dan video. Serta juga bukti-bukti, yang bisa menunjukkan benar-benar terstruktur, sistematis, dan aktif," ujarnya dalam diskusi daring bertajuk Mewujudkan Ekosistem Penyelenggara Pemilu yang Adil Gender Tanpa Kekerasan Seksual, Sabtu (20/4/2024).