Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketua KPU Dilaporkan Atas Dugaan Tindakan Asusila, Ini Kata Komnas HAM

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik asusila ke salah satu PPLN (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, berempati kepada korban asusila yang dilakukan terduga Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Hal itu diungkapkan Komnas HAM dalam diskusi publik yang dilakukan secara daring, Jumat (19/4/2024).

"Karena dalam kasus kekerasan seksual, sebelum proses hukum dibuktikan dan lain sebagainya, hal pertama sesuai dengan prinsip yang ada di dalam Undang-Undang TPKS (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang perlu kita pastikan adalah kita mendengarkan dan percaya pada korban," kata Anis Hidayah, selaku Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Jumat (19/4/2024).

1. Komnas HAM nilai ada unsur framing politik dalam kasus laporan dugaan asusila Ketua KPU

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam pemaparannya itu, Anis menilai adanya unsur framing politik dari laporan dugaan asusila Ketua KPU. Meskipun demikian, ia menjelaskan bahwa Komnas HAM berada di pihak korban karena percaya bahwa korban tidak mudah dalam mengungkap bahwa dirinya menjadi korban kekerasan seksual.

"Di antara kita saya kira banyak yang pernah mengalami itu (kekerasan seksual) mungkin bisa bicara 10-20 tahun kemudian, sehingga tidak mudah bagi kita para perempuan yang mengalami itu kemudian bisa menyampaikan itu kepada publik. Apalagi berhadapan dengan dugaan pelakunya adalah orang yang punya kekuasaan," ujar Anis.

2. Seputar laporan dugaan asusila oleh Ketua KPU

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik asusila ke salah satu PPLN (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Indonesia (LKBH-PPS-FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada DKPP terkait dugaan tindak asusila pada Kamis, 18 April 2024.

Perbuatan Hasyim dinilai melanggar kode etik Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Sudah ada beberapa bekasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," beber Kuasa Hukum korban Maria Dianita Properianta dilansir dari Antara news, Jumat (19/4/2024).

3. Kuasa hukum korban minta Hasyim dihukum

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebagai kuasa hukum korban, Maria menjelaskan bahwa laporan tersebut membuktikan Hasyim telah melakukan perbuatan berulang kali kepada korban. Maka dari itu, ia berharap DKPP RI dapat menindak keras terduga pelaku, tidak hanya peringatan keras, tetapi juga menghukum.

"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami wanita emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi setelah ada putusan dari DKPP seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian," kata dia menegaskan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Sherlina Purnamasari
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us