Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Respons Ketua KPU Usai Dilaporkan ke DKPP soal Kasus Asusila

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menanggapi peringatan keras terakhir dari DKPP terkait kasus Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, belum mau menanggapi atas pelaporan dirinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan tindakan asusila.

Hasyim mengatakan, akan menanggapi pelaporan dirinya pada waktu yang tepat. Ia pun tak menanggapi lebih lanjut pertanyaan awak media dan hanya menyampaikan permohonan maaf.

“Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,” ujar Hasyim melansir ANTARA, Jumat (19/4/2024).

1. Diduga lakukan tindakan asusila

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik asusila ke salah satu PPLN (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) melaporkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari ke DKPP terkait dugaan tindakan asusila terhadap salah satu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, menilai tindakan Hasyim tersebut melanggar kode etik penyelenggara pemilu sehingga pihaknya melaporkan ke DKPP.

“Hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ucap Aristo.

2. Sebut tindakan asusila tak hanya sekali

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menanggapi peringatan keras terakhir dari DKPP terkait kasus Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Aristo mengatakan, dugaan tindakan kode etik oleh Ketua KPU RI itu bukan hanya sekali terjadi.

Terakhir, Hasyim terbukti memiliki hubungan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. DKPP pun menjatuhkan hukum peringatan keras terakhir kepada Hasyim.

“Kalau masih ingat, sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias wanita emas. Nah ini tipologi perbuatannya mirip-mirip,” kata dia

“Tapi kalau pada Hasnaeni, dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya, Ketua KPU," imbuhnya.

3. Bawa sejumlah barang bukti

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik asusila ke salah satu PPLN (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pihaknya juga telah membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan aduannya ke DKPP, antara lain berupa bukti percakapan antara Hasyim dan yang bersangkutan.

Aristo menyampaikan, tindakan Hasyim itu membuat kliennya merasa dirugikan hingga akhirnya mengundurkan diri sebagai PPLN. Saat ini, korban disebut mengalami trauma.

Perbuatan Hasyim tersebut dikatakan Arsito sudah dilakukan beberapa kali. Pihaknya berharap, Hasyim bisa diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian.

"Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, yaitu sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan," imbuh dia.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us