Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pemeriksaan anak di posyandu (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Ilustrasi pemeriksaan anak di posyandu (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Intinya sih...

  • Rizki Dwi Utami melaporkan daycare di Depok karena dugaan penganiayaan terhadap anaknya, MK.
  • Kapolres Depok akan memeriksa pihak korban sebelum memutuskan nasib operasional daycare.
  • Kejadian terjadi pada 10 Juni 2024, namun baru terungkap setelah Rizki melihat rekaman CCTV pada 24 Juli 2024.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Rizki Dwi Utami membeberkan laporan terhadap sebuah daycare di Harjamukti, Cimanggis, Depok. Sang pemilik berinisial MI diduga menganiaya anaknya, MK, yang baru berusia dua tahun.

Korban MK diduga mengalami kekerasan dari pendamping di daycare, kekerasan itu bahkan terekam CCTV.

Kapolres Depok Kombes Arya Perdana mengungkap nasib daycare tersebut dalam kaitannya dengan kasus dugaan kekerasan pada anak ini. Dia mengatakan, polisi akan mulai memeriksa pihak korban, baru setelah itu akan memutuskan bagaimana operasional daycare tersebut.

"Kita akan melakukan pemeriksaan pihak korban hari ini. Nanti setelah itu kita putuskan untuk soal daycarenya," kata dia kepada IDN Times, Rabu (31/7/2024).

1. Kekerasan terjadi setelah anak dua minggu dititipkan di daycare

ilustrasi suasana daycare (pexels.com/cottonbro studio)

Peristiwa itu terjadi pada 10 Juni 2024 atau dua minggu setalah MK masuk. Namun, Rizki baru menyadari anaknya menjadi korban penganiayaan MI pada Rabu, 24 Juli 2024. Hal itu terungkap dari rekaman CCTV yang telah dia kantongi sebagai barang bukti

Polisi menerima laporan dengan nomor LP/B/1350/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2024.

2. Daycare beroperasi sebagai TK dan PAUD

5 Guru PAUD Melaju ke Babak Grand Final Edufest (Dok. IDN Times)

Belakangan, identitas pemilik daycare dan nama daycare itupun tersebar di media sosial. Daycare itu ternyata juga beroperasi sebagai tempat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman kanak-kanak (TK).

3. Sudah laporkan kasus ini ke KPAI

Keluarga korban laporkan kasus ini ke KPAI pada Selasa, 30 Juli 2024 (Instagram/Komisi.co)

Ayah korban juga mengklaim anaknya bukan korban satu-satunya. Namun, baru dia yang berani melaporkan karena bukti kuat ada pada si anak.

Dia juga mendapati ada luka memar di tubuh anaknya itu. Kasus ini sudah dikomunikasikan dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Editorial Team