Ahok Pilih Bebas Murni, Dirjen PAS: Karena Ada Syarat Wajib Lapor

Ahok disebut ingin menjalani hukumannya sampai tuntas.

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijadwalkan mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus nanti. Namun, adik kandung sekaligus pengacara Ahok, Fifi Lety Indra menegaskan Ahok memilih menolak hak bebas bersyarat. 

Ahok disebut ingin menjalani hukumannya sampai tuntas.

"Hari ini ramai WhatsApp dan telepon semua tanya hal yang sama apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau @basukibtp putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," kata Fifi dalam akun Instagramnya, Rabu (11/7).

Lantas kapan Ahok bisa bebas murni dari hukumannya? Apa tanggapan Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM atas keputusan Ahok tersebut?

1. Remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Ahok Pilih Bebas Murni, Dirjen PAS: Karena Ada Syarat Wajib LaporInstagram @basukibtp

Menurut adik kandung sekaligus pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, soal tanggal bebas murni tersebut baru bisa dihitung setelah Ahok menerima remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.

"Soal hitungan bebas murni nanti lah awal Agustus sudah dapat kepastian hitungannnya karena tergantung dapat remisi berapa bulan baru lah saya post lagi ya di sini," tulis Fifi dalam akun Instagramnya.

Adapun syarat untuk mengikuti proses tersebut adalah harus menjalani dua per tiga masa pidana. Waktu pembebasan bersyarat juga tidak boleh lebih dari tiga bulan.

Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Setahun kemudian Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK Ahok dengan nomor perkara Nomor 11 PK/PID/2018 ditolak pada Senin, 26 Maret 2018. Tiga hakim, yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, bulat menolak PK Ahok tersebut.

2. Tanggapan Dirjen PAS soal Ahok ingin bebas murni

Ahok Pilih Bebas Murni, Dirjen PAS: Karena Ada Syarat Wajib LaporInstagram @basukibtp

Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Ade Kusmanto mengatakan segala keputusan mengenai pembebasan bersyarat maupun murni kepada Ahok. 

"Proses pembebasan bersyarat harus ada peran aktif dari warga binaan dan keluarganya yang akan menjadi penjamin. Karena pembebasan bersyarat memiliki konsekuensi wajib lapor ke kantor Balai Pemasyarakatan selama masa pembebasan bersyarat," jelas Ade kepada IDN Times.

Ade menyebut, tidak semua warga binaan mau terikat dengan persyaratan wajib lapor tersebut. Termasuk Ahok.

"Dimungkinkan Pak ahok tidak mau terikat dengan segala persyaratan pembebasan bersyarat yang wajib dipatuhi," ujarnya.

3. Lapas Klas IA Cipinang belum usulkan pembebasan bersyarat Ahok

Ahok Pilih Bebas Murni, Dirjen PAS: Karena Ada Syarat Wajib LaporInstagram @basukibtp

Ahok sempat akan ditahan di Lapas Klas IA Cipinang, sebelum akhirnya dipindahkan ke rutan cabang Salemba di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. 

Terkait pembebasan bersyarat Ahok, Kabbag Humas Direktorat Jenderal PAS Kemenkum HAM Agus Kusmanto mengaku hingga saat ini belum ada usulan dari Lapas Klas IA Cipinang agar Ahok bisa dibebaskan secara bersyarat.

"Jadi, belum dapat dipastikan Pak Ahok akan bebas bersyarat pada bulan Agustus. Karena sampai saat ini Lapas IA Cipinang belum mengusulkan pembebasan bersyarat, baik secara online atau manual ke Ditjen Lapas," ujar Agus kepada IDN Times.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya