Dinas LH DKI Cari Sopir Truk Tinja yang Viral Buang Limbah di Cawang

Video sopir truk tinja buang limbah viral di media sosial

Jakarta, IDN Times - Sebuah video yang merekam truk tinja diduga membuang limbah domestik di saluran air kawasan Cawang, Jakarta Timur, viral di media sosial. 

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, mengatakan pihaknya sedang mencari sopir dari truk tinja yang terekam kamera warga tengah membuang limbah domestik tersebut.

"Sedang kita cari truk tankinya," kata Yogi Ikhwan di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Minggu (20/11/2022).

 

Baca Juga: Hapuskan Anggaran Jalur Sepeda, Pemprov DKI: Hamburkan Uang, Sia-sia

1. Truk tinja akan dijatuhi sanksi denda hingga pencabutan izin

Dinas LH DKI Cari Sopir Truk Tinja yang Viral Buang Limbah di CawangIlustrasi mobil truk (Dok/Humas Pemkot Malang)

Yogi mengatakan, apabila sopir truk tersebut terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi mulai dari denda hingga pencabutan izin.

"Sanksi bisa berupa denda dan bukan menutup kemungkinan dicabut izin jika berulang melanggar," ujar Yogi.

2. Sempat diteriaki warga

Dinas LH DKI Cari Sopir Truk Tinja yang Viral Buang Limbah di Cawangilustrasi viral (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya viral di media sosial video yang menampilkan truk tinja membuang limbah domestik di saluran air kawasan Hutan Kota Cawang.

Dalam narasi unggahan video itu dijelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 07.45 WIB.

Warga sempat meneriaki pembuang limbah domestik tersebut. Namun pengemudi langsung melarikan diri.

Baca Juga: Kualitas Air Minum di Indonesia Buruk, Hampir 70 Persen Tercemar Tinja

3. Truk tinja buang limbah domestik bukan pertama kali terjadi

Dinas LH DKI Cari Sopir Truk Tinja yang Viral Buang Limbah di Cawangilustrasi truk sedot WC/tinja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Peristiwa truk tinja membuang limbah domestik di Jakarta Timur bukan pertama kali terjadi.

Sebelumnya pada Selasa (17/11/2022), truk tinja kedapatan membuang limbah domestik di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menindak truk tersebut. Pelanggar dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp500.000.

Sanksi itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya