Jawab Isu Terorisme, Baznas Tegaskan Tak Terima Setoran Kotak Amal LAZ

LAZ menyalurkan sendiri setoran dana dari kotak amal

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Dr Zainulbahar Noor menegaskan pihaknya tidak pernah menerima setoran dana dari kotak amal Lembaga Amil Zakat (LAZ). Pernyataan ini sekaligus menjawab isu terkait kotak amal yang digunakan untuk membiayai aksi terorisme. 

Zainul mengungkapkan penyaluran dana masyarakat yang dikumpulkan melalui ratusan ribu kotak amal tersebut dikelola sendiri oleh masing-masing lembaga.

"Benar bahwa LAZ harus membuat laporan dua kali setahun, tetapi tidak menyetor uang sebagai syarat izin LAZ sebagaimana yang dilansir beberapa media. Laporan pengelolaan dana ini sesuai amanah Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat," ujar Zainul seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (20/12/2020).

1. Penyaluran dana yang dihimpun LAZ dapat disalurkan sendiri sesuai ketentuan syariah dan UU

Jawab Isu Terorisme, Baznas Tegaskan Tak Terima Setoran Kotak Amal LAZWakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Dr Zainulbahar Noor (ANTARA/HO-BAZNAS)

Menurut Zainul, BAZNAS sama sekali tidak pernah menerima setoran uang hasil pengumpulan infak maupun sedekah oleh BAZNAS daerah maupun LAZ di skala nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Penyaluran dana yang dihimpun LAZ dapat disalurkan sendiri oleh LAZ sesuai dengan ketentuan syariah dan undang-undang.

"Lembaga yang berada di bawah koordinasi BAZNAS mengirimkan laporan kinerja berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Namun lembaga yang kini telah diamankan polisi tersebut mengirimkan laporan yang belum diaudit hingga batas waktu yang ditentukan," terang dia.

Dia pun menjelaskan bahwa belum lama ini BAZNAS mengirimkan surat teguran kepada sejumlah LAZ yang belum memberikan laporan atau telah menyampaikan laporan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan seperti lembaga tersebut.

 

Baca Juga: Hati-hati Kotak Amal untuk Danai Teroris, Ini Ciri-cirinya

2. BAZNAS melakukan pengendalian pengelolaan zakat tanpa ikut menggunakan dananya

Zainul mengatakan, langkah meminta dan memeriksa laporan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah dari LAZ merupakan upaya BAZNAS dalam melaksanakan peran dan fungsinya sebagai koordinator pengelola zakat nasional sesuai dengan UU tentang Pengelolaan Zakat.

"BAZNAS menjalankan peran untuk melakukan pengendalian pengelolaan zakat tanpa ikut menggunakan dananya," ujarnya.

Dalam UU tersebut juga diatur fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja BAZNAS dan LAZ ada pada Kementerian Agama sedangkan BAZNAS bertugas melakukan pengendalian.

Fungsi pengendalian tersebut dijalankan BAZNAS dengan melakukan berbagai kegiatan seperti pemberkasan izin LAZ, verifikasi faktual, pemberian rekomendasi dan penolakan rekomendasi LAZ.

BAZNAS juga melakukan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BAZNAS dan LAZ setiap tahun, pengiriman surat permohonan laporan, teguran bagi yang tidak melaporkan, membuat berbagai penelitian, pendataan dan kajian BAZNAS dan LAZ untuk penyusunan Index Zakat Nasional.

3. Koordinasi dengan Kemenag agar kasus penyalahgunaan kotak amal tidak menciderai kepercayaan masyarakat

Jawab Isu Terorisme, Baznas Tegaskan Tak Terima Setoran Kotak Amal LAZMenteri Agama, Fachrul Razi mengecam tindakan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber saat berdakwah di Lampung (Dok. Humas Kementerian Agama)

Selain itu, dia melanjutkan, BAZNAS melakukan kunjungan LAZ, membuat forum diskusi dengan LAZ, memberikan apresiasi berupa BAZNAS Award, implementasi pemanfaatan Sistem Manajemen Informasi BAZNAS (SiMBA) di LAZ secara bertahap serta intensif berkomunikasi melalui pembentukan WhatsApp Group koordinasi BAZNAS dan para pimpinan LAZ.

"BAZNAS telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar kasus oknum penyalahgunaan kotak amal tidak menyurutkan masyarakat berzakat kepada BAZNAS dan LAZ yang terpercaya dan terbukti telah bekerja dengan baik di tengah masyarakat selama ini," kata Zainul.

Dia juga menyatakan dukungannya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran undang-undang zakat dan kesiapan BAZNAS dalam mendukung Kemenag untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan zakat nasional.

4. Polri sebut organisasi teroris Jamaah Islamiyah mendapatkan sumber dana dari kotak-kotak amal

Jawab Isu Terorisme, Baznas Tegaskan Tak Terima Setoran Kotak Amal LAZKepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan keterbatasan dana operasional membuat organisasi teroris Jamaah Islamiyah (JI) berusaha menggalang dana dari masyarakat umum melalui kotak amal dan acara-acara tabligh.

"Jamaah Islamiyah saat ini mulai berusaha untuk terjun ke masyarakat karena semakin sulitnya mengumpulkan dana jika hanya lewat infak anggota," kata Argo di Jakarta, Kamis lalu.

Untuk melancarkan aksinya, mereka pun dengan seksama memilih sosok yang dimunculkan di masyarakat, salah satu syaratnya adalah nama sosok tersebut tidak pernah disebut dalam BAP (berita acara pemeriksaan) pelaku kasus terorisme yang sudah tertangkap polisi.

"Anggota Jamaah Islamiah yang mengemban tugas untuk go public memiliki persyaratan, seperti namanya masih bersih dari keterangan BAP anggota (JI) yang sudah ditangkap dan biasanya sudah vakum (dari kegiatan terorisme) dalam waktu yang cukup lama," kata Argo.

Dari hasil penyelidikan Polri, ditemukan bahwa organisasi JI mendapatkan sumber dana dari kotak-kotak amal yang disebar di berbagai tempat dengan menggunakan beberapa nama yayasan resmi agar tidak memancing kecurigaan masyarakat.

Ada dua metode pengumpulan dana untuk JI, yaitu dengan menggunakan kotak amal dan pengumpulan secara langsung melalui acara-acara tablig.

Dalam metode kotak amal, JI menggunakan nama yayasan resmi yang mencantumkan nama dan kontak yayasan, nomor SK Kemenkumham, BAZNAS dan Kemenag serta melampirkan majalah yang menggambarkan program-program yayasan.

Selain metode kotak amal, JI juga menggalang dana pada acara-acara tertentu yang biasanya disebutkan untuk membantu para korban konflik di Suriah dan Palestina.

Metode kotak amal dilakukan dengan mencantumkan nama Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) dan FKAM. Sementara untuk metode pengumpulan langsung menggunakan nama Yayasan Syam Organizer (SO), One Care (OC), Hashi dan Hilal Ahmar.

Baca Juga: Pandemik COVID-19, Donasi Zakat Baznas Justru Naik 2 Kali Lipat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya