Kadisnaker: UMP DKI Jakarta 2023 Sebesar Rp4.901.798, Naik 5,6 Persen

Penetapan UMP DKI 2023 akan diumumkan 28 November

Jakarta, IDN Times - Besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 sebesar Rp4.901.798 atau naik 5,6 persen. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta, Kamis (24/11/2022).

"Saat sidang dewan pengupahan, unsur pemerintah mengusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022, menggunakan alfa 20 persen, setara dengan Rp4.901.798 atau naik 5,6 persen," ujar Andri Yansyah dikutip dari ANTARA

1. Kadin usulkan UMP 2023 Rp4.879.053, sedangkan buruh Rp5.151.000

Kadisnaker: UMP DKI Jakarta 2023 Sebesar Rp4.901.798, Naik 5,6 PersenIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Andri menjelaskan perhitungan UMP 2023 itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Selain dari unsur pemerintah, kata dia, sidang Dewan Pengupahan itu juga melahirkan tiga rekomendasi lainnya.

Ketiga rekomendasi itu datang dari unsur buruh dan pengusaha yang diwakilkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

"Kalau dari Kadin mengusulkan besaran UMP itu sudah mengikuti Permenaker 18 2022, tetapi dia mengambil alfa yang 10 persen, karena itu kan ada alfa 10, 20, 30. Dia mengusulkan di angka Rp4.879.053 atau 5,11 persen," ucapnya.

Adapun usulan yang disampaikan oleh buruh sebesar 10,55 persen atau sebesar Rp5.151.000.

Baca Juga: UMP DKI 2023 Diusul Rp4,7 Juta-Rp4,9 Juta, Buruh Minta Rp5,1 Juta

2. Apindo usulkan kenaikan UMP terendah yakni Rp4.763.293

Kadisnaker: UMP DKI Jakarta 2023 Sebesar Rp4.901.798, Naik 5,6 PersenIlustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Sedangkan, menurut Andri, perwakilan Apindo tetap kukuh menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai dasar perhitungan UMP 2023 mengusulkan kenaikan 2,62 persen.

"Unsur Apindo, mereka mengusulkan di angka 2,62 sesuai dengan perhitungan PP 36 tahun 2021. Kisarannya Rp4.763.293," ungkapnya.

Beberapa rekomendasi dari hasil Sidang Dewan Pengupahan itu kemudian langsung diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang akan menetapkan besaran UMP 2023.

3. Pemprov DKI akan mengumumkan penetapan UMP 2023 pada 28 November 2022

Kadisnaker: UMP DKI Jakarta 2023 Sebesar Rp4.901.798, Naik 5,6 PersenPenjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tiba di Balai Kota usai dilantik Mendagri Tito Karnavian, Senin (17/10/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 28 November 2022.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 paling lambat mengumumkan penetapan UMP tahun 2023 pada 28 November," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi DKI Jakarta Andri Yansyah melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Andri mengatakan UMP 2023 ditetapkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melalui keputusan gubernur sesuai dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga: Semua Beda Usul, Heru Budi Tentukan Nilai UMP DKI 2023 Berapa? 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya