Ketua DPRD DKI Kekeh Layangkan Kembali Hak Interpelasi Formula E 

Masih pertanyakan commitment fee Formula E Rp560 miliar

Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi akan kembali melayangkan hak interpelasi soal Formula E kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal ajang balap mobil listrik itu dua bulan lagi atau pada 4 Juni 2022, akan digelar.

"Saya akan kembali menjalankan fungsi pengawasan saya dalam penyelenggaraan balap mobil listrik," kata dia melalui akun Instagram pribadinya @prasetyoedimarsudi di Jakarta, dikutip Sabtu (9/4/2022).

Meski demikian, politikus PDI Perjuangan itu belum membeberkan waktu pelaksanaan kembali interpelasi atau hak memintai keterangan Pemprov DKI soal Formula E Jakarta.

1. Prasetyo akan kembali pertanyakan pembayaran commitment fee Formula E senilai Rp560 miliar

Ketua DPRD DKI Kekeh Layangkan Kembali Hak Interpelasi Formula E Facebook.com/AniesBaswedan

Pras, begitu dia akrab disapa, beralasan menggunakan kembali hak interpelasi itu karena Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI telah mengeluarkan putusan dirinya tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD dalam menggulirkan hak interpelasi.

Dia mengungkapkan pihaknya ingin mengetahui mengenai kucuran anggaran APBD 2019 senilai Rp560 miliar untuk pembayaran biaya komitmen kepada Formula E Operation (FEO).

"Sejak lama saya telah mengatakan bahwa interpelasi merupakan hak bertanya legislator pada kebijakan kepala daerah yang berdampak luas di tengah masyarakat," ucapnya.

 

Baca Juga: Wagub Riza Sebut Tribun Penonton Formula E Baru Dibangun Usai Lebaran

2. Ketua DPRD yakin sidang paripurna interpelasi Formula E dapat kembali dilakukan

Ketua DPRD DKI Kekeh Layangkan Kembali Hak Interpelasi Formula E Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (kiri) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sebelumnya dalam keterangan tertulis, Pras menyatakan sidang paripurna interpelasi Formula E belum berakhir dan dapat kembali dilakukan.

Ia menjelaskan sidang paripurna interpelasi Formula E pada 28 September 2021 hanya ditunda yang artinya bisa kembali dilakukan kapanpun.

Politikus PDI Perjuangan itu kembali meyakinkan hak interpelasi atau memintai keterangan Pemprov DKI soal Formula E yang digulirkan 33 anggota DPRD DKI dari dua fraksi yakni PDIP dan PSI itu sesuai aturan yang berlaku.

3. Wagub DKI persilakan DPRD DKI lanjutkan interpelasi, meski tetap berharap musyawarah

Ketua DPRD DKI Kekeh Layangkan Kembali Hak Interpelasi Formula E Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mempersilakan anggota DPRD DKI yang ingin melanjutkan interpelasi Formula E karena merupakan hak wakil rakyat.

"Prinsipnya kami negara demokrasi, interpelasi itu kan salah satu hak anggota dewan, silakan saja," kata Riza.

Meski begitu, lanjut dia, Pemprov DKI dan DPRD DKI memiliki hubungan yang baik sehingga ia berharap dapat didiskusikan atau melalui musyawarah.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Tegaskan Hak Interpelasi Formula E Sesuai Aturan 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya