KY Rekomendasikan Sanksi pada 85 Hakim Sepanjang 2021

85 hakim terbukti langgar Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim

Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial telah merekomendasikan sanksi kepada 85 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sepanjang 2021.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta ketika menyampaikan paparan dalam konferensi pers Capaian Kinerja Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Tahun 2021 yang disiarkan di kanal YouTube Komisi Yudisial.

“Sebanyak 64 hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 7 hakim dijatuhi sanksi berat,” kata Sukma dikutip dari ANTARA, Selasa (21/12/2021).

1. Persentase pelanggaran hakim tahun 2021 lebih tinggi dari tahun sebelumnya

KY Rekomendasikan Sanksi pada 85 Hakim Sepanjang 2021IDN Times/Galih Persiana

Sukma memaparkan, dari 186 laporan yang diperiksa dan kemudian dibawa ke sidang pleno komisioner Komisi Yudisial, sebanyak 48 laporan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dan sisanya, yakni 138 laporan, tidak terbukti melanggar.

“Kalau dipersentasekan, itu 45 persen dari yang diperiksa Komisi Yudisial telah diputuskan terbukti melakukan pelanggaran,” ucap dia.

Persentase tersebut lebih besar apabila dibandingkan dengan persentase pada tahun 2020 yang mencapai 40,12 persen. Sedangkan, pada tahun 2019, persentasenya hanya mencapai 27 persen.

2. KY menyebut lebih giat mengumpulkan bukti-bukti terkait pelanggaran hakim

KY Rekomendasikan Sanksi pada 85 Hakim Sepanjang 2021Gedung Komisi Yudisial (setkab.go.id)

Tingginya persentase pada 2021, menurut Sukma, menunjukkan bahwa Komisi Yudisial dan Para Pelapor telah lebih giat dan lebih baik dalam menyampaikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang memadai.

“Sehingga, cukup untuk diputuskan bahwa terjadi pelanggaran kode etik hakim,” ujar dia.

3. 13 usulan sanksi belum mendapat respons dari Mahkamah Agung

KY Rekomendasikan Sanksi pada 85 Hakim Sepanjang 2021Gedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Terkait dengan eksekusi rekomendasi sanksi, dari 85 usulan, sebanyak 32 usulan sanksi masih berada dalam proses minutasi putusan di Komisi Yudisial. Selanjutnya, sebanyak 13 usulan sanksi belum mendapat respons dari Mahkamah Agung.

“Baru dua yang sudah ditindaklanjuti Mahkamah Agung, karena 38 usulan sanksi lainnya, Mahkamah Agung memutuskan tidak dapat menindaklanjuti karena dinilai pelanggaran teknis yudisial,” kata Sukma.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya