MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Jokowi: Rakyat Semakin Pintar

Presiden Jokowi menghormati putusan Mahkamah Agung

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo yakin masyarakat Indonesia sudah semakin matang dan dewasa dalam menentukan pilihan. Termasuk dalam memilih anggota legislatif baik di DPRD tingkat Kota/Kabupaten, DPRD tingkat Provinsi, maupun di DPR dan DPD. 

“Semuanya pasti mengacu melihat rekam jejak, track record pasti dilihat, karakter pasti dilihat karena masyarakat semakin dewasa, semakin pintar melihat siapa yang harus dipilih,” kata Jokowi usai meninjau pelatnas Asian Para Games di Hartono Trade Center, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, seperti dikutip dari Setkab.go.id, Minggu (16/9). 

1. Jokowi hormati keputusan Mahkamah Agung

MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Jokowi: Rakyat Semakin Pintar(Presiden Joko Widodo) Setkab.go.id/BPMI

Presiden Jokowi menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan mantan koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. 

“Itu keputusan yang memang harus kita hormati dan itu wilayahnya judicial, di yudikatif. Kita tidak bisa intervensi,” ujarnya.  

2. Mantan napi koruptor boleh nyaleg

MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Jokowi: Rakyat Semakin PintarANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Uji materi terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019 sudah diputus oleh MA pada Kamis (13/9) lalu. 

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Baca Juga: MA Izinkan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, PDIP: Wakil Rakyat Harus Bersih

3. Bawaslu minta sejumlah pihak tak kecewa dengan putusan MA

MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Jokowi: Rakyat Semakin PintarBawaslu (idntimes.com)

Terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap uji materi Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Bawaslu berpendapat, hal itu telah menjadi putusan MA, maka penyelenggara pemilu harus menaati aturan.  

"Gak boleh ada yang kecewa, gak boleh ada yang merasa menang. Ini kan proses penghormatan kita terhadap UU dan aturan yang ada," kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Jumat (14/9) malam.   

Menurut kalian gimana soal putusan MA yang akhirnya menghapus larangan eks napi koruptor boleh nyaleg, guys?

Baca Juga: Caleg Mantan Napi Diloloskan MA, Bawaslu: Jangan Ada yang Kecewa

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya