Mahfud MD: MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu Curang

Mahfud contohkan putusan MK di Pilkada Jatim 2008

Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengungkapkan Mahkamah Konstituso (MK) pernah membatalkan hasil pemilu yang dinyatakan curang.

Hal itu membuktikan bahwa pihak yang kalah dalam pemilu dan menggugat adanya kecurangan tidak selalu kalah dalam proses di MK.

"Ketika saya menjadi Ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, dikutip dari ANTARA, Sabtu (17/2/2024).

 

 

 

1. Mahfud klarifikasi pernyataannya soal pihak yang kalah selalu menuduh pemilu curang

Mahfud MD: MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu CurangCalon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD (IDN Times/Istimewa)

Mahfud menyatakan hal itu sekaligus mengklarifikasi pernyataannya bahwa pihak yang kalah selalu menuduh pemilu curang.

Ia tak memungkiri adanya kecurangan dalam pemilu itu memang sering terjadi dan dalam persidangan, pembuktiannya sering tidak cukup.

"Jadi, saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang, itu sudah saya katakan di awal tahun 2023. Tepatnya, sebelum tahapan pemilu dimulai. Tetapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," katanya.

Baca Juga: Bersuara Usai Quick Count, Mahfud: Jangan Lelah Cintai Indonesia

2. Mahfud contohkan Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 yang diputus gelar pemilu ulang

Mahfud MD: MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu CurangKhofifah saat menunjukkan surat suara. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Mahfud pun menyebutkan sejumlah putusan MK yang membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang.

Misalnya, Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008, di mana Khofifah Indar Parawansa yang semula dinyatakan kalah kemudian dibatalkan dan MK memerintahkan pemilu ulang.

"Kemudian, ada hasil Pilkada Bengkulu Selatan, yang menang didiskulifikasi, yang bawahnya langsung naik. Hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan; dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya," kata Mahfud.

Baca Juga: Update Real Count KPU: Prabowo 57,49 Persen, Anies 24,6, Ganjar 17,9

3. Pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif

Mahfud MD: MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu CurangGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain itu, Mahfud menambahkan bahwa istilah pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia pada 2008 silam.

Saat itu, MK, di mana Mahfud merupakan hakim konstitusi, memutus sengketa Pilkada Jawa Timur antara Khofifah dengan Soekarwo.

TSM kemudian menjadi dasar atas vonis-vonis lain dan masuk secara resmi dalam hukum pemilu.

Oleh karena itu, sudah menjadi yurisprudensi dan aturan dalam undang-undang (UU), peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Buktinya, banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya menangani ratusan kasus, banyak. Ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang, dan sebagainya. Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak atau kalau sudah punya bukti, menerima bukti, (hakimnya) berani apa tidak," ujar Mahfud.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya