Pandu Riono: Bukan Cuma Denda, Rizieq Harus Diajak Ikut Kampanye 3M

Rizieq Shihab bertanggung jawab atas keselamatan umatnya

Jakarta, IDN Times - Epidemiolog Pandu Riono menyoroti pelanggaran aturan protokol kesehatan COVID-19 yang dilakukan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Menurut Pandu, sanksi administratif berupa denda maksimal sebesar Rp50 juta yang dijatuhkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Rizieq tidak cukup.

Ia mengatakan, Rizieq harus ikut bertanggung jawab menjaga keselamatan umat dalam setiap dakwah yang dilakukannya.

"Bukan hanya denda, tapi penjelasan regulasi yang berlaku, agar tidak terulang lagi. Yang penting tidak terjadi lagi, karena denda bersifat progresif. Juga ajak pak HRS ikut mengkampanye 3M pada setiap kegiatan dakwahnya, bagian tanggungjawab bersama utk keselamatan umat," ujar juru wabah ini dalam akun Twitternya, Minggu (15/11/2020).

1. Masyarakat abai protokol 3M karena tidak ada keteladanan tokoh masyarakat dan pejabat publik

Pandu Riono: Bukan Cuma Denda, Rizieq Harus Diajak Ikut Kampanye 3MEpidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono dalam diskusi daring bertajuk Proyeksi Kasus COVID-19 dan Evaluasi PSBB Jumat (23/10/2020) (Tangkapan layar/YouTube KGM Bappenas)

Pandu mengatakan, alasan di balik masyarakat Indonesia cenderung tidak peduli terhadap 3M atau Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, adalah karena tidak ada keteladanan tokoh masyarakat dan pejabat publik.

Ia pun menyayangkan pemerintah lebih gencar membahas soal vaksin COVID-19 dibanding sosialisasi 3M.

"Fakta indikasikan masyarakat cenderung tidak peduli terhadap 3M, abai pakai masker, jaga jarak. Kenapa? Tidak ada keteladanan tokoh masyarakat & pejabat publik. Beda antara regulasi & fakta yg ada. Kepercayaan publik bisa hilang. Komunikasi vaksin lebih dominan dibandingkan 3M," cuit Pandu.

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Rizieq Shihab Didenda Rp50 Juta

2. Pemerintah diminta tidak izinkan acara yang menimbulkan kerumunan masif

Pandu Riono: Bukan Cuma Denda, Rizieq Harus Diajak Ikut Kampanye 3MSimpatisan menyambut kedatangan pimpinan FPI Rizieq Shihab di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (10/11/2020) (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Dalam cuitan selanjutnya, Pandu juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada karena semua wilayah Indonesia hingga saat ini masih rentan penularan COVID-19. Maka dari itu, pemerintah dinilai perlu lebih tegas lagi dalam memproses izin membuat kerumunan selama pandemik COVID-19 masih melanda tanah air.

"Waspada, semua wilayah Indonesia itu merah. Jangan diijinkan membuat kerumunan masif di semua wilayah Indonesia. Banyak kegiatan yg potensial membuat merah menjadi lebih merah, pilkada, liburan panjang akhir tahun, serta kegiatan lain yg perlu diantisipasi agar bisa dicegah," cuitnya.

3. Pemprov DKI denda Rizieq Shihab Rp50 juta karena membuat kerumunan massa

Pandu Riono: Bukan Cuma Denda, Rizieq Harus Diajak Ikut Kampanye 3MKetua Majelis Syura PKS Habib Salim Segaf Aljufrie berkunjung ke kediaman Rizieq Shihab, (Dok. PKS)

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa denda maksimal sebesar Rp50 juta, kepada imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, karena telah melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan denda yang dijatuhkan kepada Rizieq sesuai dengan Pergub.

"Sanksinya ada di sebagaimana diatur di protokol COVID-19, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol COVID-19 itu berlaku untuk semua, ya tidak ada pengecualian," kata dia, hari ini.

Meski tidak secara rinci kegiatan apa yang melanggar, Arifin menerangkan, semua acara yang bertentangan prokotol kesehatan COVID-19 akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum.

"Nanti kita jelaskan, ya. Ada dikenakan denda," ujar dia.

Sementara, berdasarkan surat Satpol PP DKI yang beredar, tertulis denda dijatuhkan kepada Rizieq karena adanya pesta pernikahan anaknya pada 14 November 2020, dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediamannya. Pelanggaran yang dimaksud adalah tidak ada pembatasan tamu yang hadir, sehingga menimbulkan kerumunan massa.  

Baca Juga: Komentari Ceramah Rizieq Shihab, Bintang Emon Trending Topic Lagi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya